News Breaking
Live
update

Breaking News

Forum Pers Independen Indonesia Wilayah Riau Kutuk Pembunuhan 2 Wartawan

Forum Pers Independen Indonesia Wilayah Riau Kutuk Pembunuhan 2 Wartawan




TANJAKNEWS,COM, PEKANBARU – Kematian dua wartawan di Labuhanbatu, Sumatera Utara yang diduga sengaja dibunuh menuai keprihatinan dan kecaman berbagai kalangan.

Dua wartawan Mingguan Pimdo Merdeka tersebut, Maraden Sianipar (55), warga Jalan Gajah Mada, Rantauprapat dan Martua P Siregar, warga Sungai Berombang, Kecamatan Panai Hilir, ditemukan tewas di dalam parit yang berada di belakang gudang kontainer milik PT SAB/KSU Amelia, Dusun VI Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Penemuan jenazah keduanya berselang hari, Maraden ditemukan oleh pihak kepolisian pada Rabu (30/10/2019) sore, sementara jenazah Martua ditemukan di lokasi yang berjarak sekitar 200 meter dari lokasi penemuan jenazah Maraden dan masih di area belakang gudang pada Kamis (31/10/2019) pagi sekitar pukul 10.00 WIB.




Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Wilayah Provinsi Riau mengutuk keras perlakuan yang merenggut nyawa pejuang pers tersebut.

Sekretaris Jendera FPII, Suriani Siboro dan Ismail Sarlata selaku Ketua OKK FPII Wilayah Provinsi Riau mengutuk perbuataj para pembunuh yang dinilai bertindak sangat jeji dan tidak manusiawi.

Ada dugaan peristiwa nahas tersebut adalah buntut dari kegigihan kedua almarhum mengkritisi permasalahan sengketa lahan yang melibatkan salah satu perusahaan di sana.

Menurut Suriani Siboro, siapapun aktor dan pelaku atas kasus pembunuhan yang begitu keji ini harus dihukum seberat-beratnya. Sebab bagaimanapun kekerasan terhadap pekerja pers tidak dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat.

"Bila perlu aktor dan pelaku harus dijatuhi hukuman mati, karena pers yang bertugas dilindungi oleh hukum dan undang-undang,” katanya dengan rasa kesal.

Ditambahkan Ismail Sarlata, selaku Ketua OKK, dalam menjalankan profesi sebagai wartawan, pekerja pers dilindungi oleh undang-undang. Jadi apabila ada masyarakat yang tidak puas terhadap hasil liputan wartawan, dapat memberikan hak jawabnya sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Undang Undang Nomor 40 tahun 1999. Jadi, jangan main hakim sendiri,” tegas Ismail.

Karena itu FPII meminta kepada Kapolri agar segera menangkap para pelaku pembunuh tersebut dan bila perlu para pembunuh dan aktor ditembak mati di tempat.

"Agar ke depannya kami dalam  kontrol sosial dapat menjalankan tupoksi kami, mendapat ketenangan dan kenyamanan dalam menjalankan tugas,”  tanda  Ismail Sarlata. (Oce Satria/Tim FPII)

Tags