Omnibus Law, UMKM Bisa Buat PT Sendirian
TANJAKNEWS.COM, Jakarta -- Pemerintah menargetkan omnibus law pada 2020 RUU sudah masuk parlemen.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya, Ahad (15/12/2019) kepada awak media.
Ia memastikan akan menggandeng Korps Alumni HMI (KAHMI) dalam mensosialisasikan Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law tersebut
"KAHMI, sebagai organisasi alumni HMI, berada di seluruh Indonesia. Kami tadi sudah bersepakat dengan KAHMI, nanti kita akan bekerja sama rencana mensosialisasikan dua RUU Omnibus Law," kata Airlangga.
Omnibus law adalah metode pembentukan undang-undang yang mengatur dan melebur berbagai aturan multisektor dalam satu UU.
Nantinya, UU Omnibus Law ini mampu merevisi dan mencabut ketentuan yang ada di dalam UU lain yang berbelit dan tumpang tindih.
Ada tiga hal yang disasar pemerintah, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
Setidaknya ada 82 dengan 1.194 pasal yang akan dilebur menjadi dua RUU Omnibus Law, yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja dan RUU Perpajakan.
Airlangga pun mengatakan, salah satu kemudahan yang akan diatur RUU Omnibus Law adalah kemudahan bagi UMKM untuk membuat Perusahaan Terbuka (PT).
"UMKM bisa buat PT sendirian, tanpa perlu berdua. Upah bagi tenaga kerja UMKM dibebaskan dari ketentuan upah minimum," jelasnya lagi.
Selain kemudahan UMKM, Airlangga juga mengatakan perusahaan yang berinvestasi pada riset, penelitian dan pengembangan di universitas akan diberikan insentif pajak 300 persen.
"Kalau ada yang keluarkan biaya riset, penelitian dan pengembangan di universitas Rp1 miliar kita bebaskan pajak mereka Rp3 miliar," tegasnya.
foto oleh Kompas
Menurut Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Rizky Argama, bukan hanya Indonesia yang akan menerapkan omnibus law, melainkan sudah ada sejumlah negara yang menerapkannya sebagai strategi untuk menyelesaikan persoalan regulasi yang berbelit dan tumpang tindih.
Omnibus law juga dikenal dengan omnibus bill. Konsep ini sering digunakan di Negara yang menganut sistem common law seperti Amerika Serikat dalam membuat regulasi. Regulasi dalam konsep ini adalah membuat satu UU baru untuk mengamandemen beberapa UU sekaligus.
Secara proses pembuatan, pakar hukum menyebut bahwa tidak ada perbedaan dengan proses pembuatan UU pada umumnya. Hanya saja, isinya tegas mencabut atau mengubah beberapa UU yang terkait. (Oce Satria/rls/WE)