Terlilit Utang, Nenek Sumirtuk Buat Laporan Palsu Alami Kekerasan Seksual
TANJAKNEWS.COM, Jember -- Gara-gara terlilit utang, Nenek Sumirtuk (60) nekad membuat laporan palsu ke polisi bahwa dirinya mendapat kekerasan seksual.
Kapolres Jember AKBP. Alfian Nurrizal kepada awak media, Jumat (10/1/2020) mengungkapkan, alasan terlilit utang sebesar Rp10 juta, menjadi alasan Sumirtuk membuat laporan palsu.
Hal tersebut diketahui setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan secara intensif.
Cerita awalnya, Sumirtuk warga Dusun Krajan, Desa Umbulsari, Kecamatan Umbulsari, pada 4 Desember 2019 membuat laporan. Sumirtuk mengaku mendapat kekerasan seksual.
Hasil olah TKP, kata AKBP Alfian, ditemukan bercak darah di pakaian maupun seprei dan memang darah Sumirtuk. Namun, setelah dilakukan pengecekan dengan visum, tidak ada indikasi kejahatan seksual.
"Kami melakukan olah TKP secara mendalam. Rernyata dari aliran darah seharusnya apabila posisi pemerkosaan tertidur, ini tentunya aliran darah yang di leher akan mengenai di bagian belakang atau pundak korban," ungkapnya.
Sementara dari leher korban, kata Alfian, yang dilukai ini darahnya jatuh ke bawah, artinya posisi saat itu duduk, ini yang menjadi kejanggalan, antara korelasi dan disampaikan oleh korban dengan alat bukti yang ditemukan tidak ada keterkaitan.
"Korban saat ini kita jadikan tersangka, karena telah melakukan pengaduan palsu dan kita kenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan," tuturnya.
Sumirtuk sendiri di hadapan wartawan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat dan kepada pihak kepolisian karena telah memberikan laporan palsu.
"Saya sangat menyesal dengan apa yang telah saya lakukan dengan membuat laporan palsu, dan saya berjanji tidak akan mengulanginya lagi, dengan apa yang telah saya perbuat sekarang ini," pungkasnya. (Oce/RF)