Minta "Uang Koordinasi" ke Pengusaha, 3 Kepala Desa di Kampar Kena OTT
TANJAKNEWS.COM, Kampar - Tim Tipikor Polres Kampar meringkus tiga kepala desa dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) terkait upaya pemerasan, Jumat (3/4/2020).
Ketiga kades tersebut yakni PI Kades Sari Galuh, LS Kades Batang Batindih dan MU Kades (non aktif) Desa Tambusai. Dari ketiga kades ini polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp100 juta, tiga buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan lima buah handphone.
Peristiwa ini berawal pada Selasa (31/3/2020). Saat itu PI selaku Kades Sari Galuh bersama LS Kades Batang Batindih dan MU Kades (non aktif) Desa Tambusai, mendatangi lokasi proyek pembangunan pabrik/kandang ayam milik PT Wilkon yang berlokasi di Desa Sari Galuh, Kecamatan Tapung.
Sesampai di lokasi mereka langsung menutup akses pintu keluar masuk dengan cara melintangkan dua mobil yang mereka bawa di depan pintu masuk proyek. Dengan cara itu ketiganya menginginkan supaya kegiatan proyek berhenti dan pimpinan proyek menemui mereka untuk membicarakan permohonan yang sebelumnya diajukan. Para kades ini meminta agar mereka ditunjuk sebagai pemasok material untuk pembangunan proyek tersebut.
Tak hanya berharap menjadi pemasok material proyek, ruupanya para kades ini meminta uang sebesar Rp100 juta kepada pihak perusahaan sebagai uang koordinasi dengan tiga desa. Mereka mengancam pihak perusahaan apabila tidak diberikan maka kegiatan pembangunan pabrik akan mereka hentikan.
Selanjutnya pada Kamis (2/4/2020) pagi, kades PI kembali berkomunikasi dengan pihak perusahaan dan melontarkan ancaman, jika sampai sore uangnya tidak diserahkan, maka proyek pembangunan pabrik kandang ayam tersebut akan mereka tutup dan jalan akses tidak boleh lagi dilewati pihak PT Wilkon. Diancam seperti itu akhirnya pihak perusahaan terpaksa menuruti keinginan para kades ini.
Namun informasi rencana penyerahan uang Rp100 juta itu sudah diketahui polisi. Polisi memastikan apa yang dilakukan ketiga kades itu merupakan tindak pidana korupsi dan pemerasan.
Atas informasi itu Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid memerintahkan Kasat Reskrim, AKP Fajri bersama Kanit IV, Iptu Marupa Sibarani dan Panit Reskrim Polsek Tapung, Iptu Aulia Rahman serta Unit Tipikor Polres Kampar mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Di TKP Tim menemukan 8 orang yang sedang berkumpul dan mendapati uang tunai sebesar Rp100 juta di atas meja sebagai barang bukti atas kasus ini. Selain itu juga diamankan tiga buah stempel, selembar kwitansi tanda terima uang dan lima ponsel. Kedelepan orang tersebut serta barang bukti yang ditemukan petugas kemudian dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Mohammad Kholid melalui Kasat Reskrim AKP Fajri saat dikonfirmasi menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi di Polres Kampar, lalu dilakukan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau.
"Selanjutnya dari delapan orang yang diamankan tersebut berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah ditetapkan 3 orang tersangka untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," jelasnya. ***