News Breaking
Live
update

Breaking News

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka TPPO ABK Long Xing 629

Bareskrim Polri Tetapkan Tiga Tersangka TPPO ABK Long Xing 629

Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono [Foto: Mirsan Simamora/Kumparan]

TANJAKNEWS.COM, Jakarta -- Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskim Polri menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Anak Buah Kapal (ABK) Long Xing 629.
Ketiga tersangka itu yakni, W dari PT APJ di Bekasi, lalu F dari PT LPB di Tegal, dan J dari PT SMG di Pemalang.

Gelar perkara untuk menetapkan status ketiga tersangka itu dilakukan oleh Satgas TPPO Ditipidum Bareskrim Polri.

Kadiv Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono kepada awak media, Minggu (17/5/2020) membenarkan berita tersebut, “Ya benar sudah ditetapkan tiga tersangka,“ kata Brigjen Pol Argo Yuwono.

Ketiga tersangka tersebut, kata Brigjen Argo, diduga telah melakukan TPPO dan eksploitasi dengan modus menjanjikan gaji, penempatan kerja dan waktu kerja yang tidak sesuai kepada korban.

Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskim Polri juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 14 ABK Long Xin 629, yang dipulangkan ke Indonesia pada Jumat (8/5/2020) lalu. Statusbmereka diperiksa sebagai saksi.

“Satgas TPPO Bareskrim Polri melaksanakan pemeriksaan saksi 14 ABK Long Xin 629 terkait 3 jenazah ABK WNI yang dilarung ke laut dan dugaan perlakuan eksploitasi TPPO terhadap ABK WNI,” tambah Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri, Kombes Pol John W Hutagalung.

Kronologi peristiwa itu, 14 ABK WNI yang menaiki kapal berbendera Tiongkok, Long Xin 629 tiba di Busan, Korea Selatan dengan kapal penangkap ikan Tiongkok, Tian Yu 8 pada bulan lalu. Mereka melaporkan telah menerima perlakuan tidak manusiawi dan diskriminasi selama bekerja di kapal Long Xin 629.

Seorang awak kapal WNI lain yang tiba bersama mereka di Busan telah meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit di kota tersebut.

Penyebab kematian ABK WNI, yang diketahui berinisial E, dikarenakan penyakit pneumonia, yang diduga berkaitan dengan kondisi hidup dan kerja di atas kapal tersebut.

Selama berada di Busan, ABK WNI menjalani karantina selama 14 hari dan dimintai keterangan mengenai kondisi mereka saat bekerja di kapal Long Xin 629 oleh aparat penegak hukum Korea Selatan untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan. (Oce/KabarPolri)

Tags