News Breaking
Live
update

Breaking News

Bareskrim Polri Ungkap 10 Kg Sabu Dikirim dari PT AEM Cabang Pekanbaru

Bareskrim Polri Ungkap 10 Kg Sabu Dikirim dari PT AEM Cabang Pekanbaru


TANJAKNEWS.com, Merak -- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap dua tersangka kasus peredaran sabu, dan menyita barang bukti 71 kilogram sabu dari dua lokasi berbeda.

Ekspos pengungkapan kasus tersebut dihadiri Wakapolri Komjen (Pol) Gatot Eddy Pramono didampingi Kabaharkam Polri, Kapolda Banten, Kapolda Lampung, Kakorlantas Mabes Polri, Kadiv Humas Mabes Polri, dan Dir Tipid Narkoba di halaman Kantor ASDP Merak. Rabu (20/5/2020)

“Total barang bukti yang disita sebanyak 71 kilogram sabu di tempat yang berbeda. Ada di Pekanbaru dan Jakarta,” jelas Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono.

Lebih rinci, Komjen Gatot Eddy  menuturkan, berawal dari info intelijen bahwa di masa pandemi Covid-19 sindikat narkoba akan memanfaatkan transportasi logistik untuk mentransit narkoba dari jalur lintas timur Sumatera menuju Jakarta.


Menindaklanjuti informasi tersebut Sub Satgas Gakkum Ops Aman Nusa II Dit Tipid Narkoba Bareskrim Polri melakukan kerjasama dengan Polda jajaran

“Kami di bantu oleh Polsek KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan dan berhasil menggagalkan peredaran 66 kilogram sabu yang disembunyikan dalam safe deposit box yang dibawa truk PT AMP di check point Pelabuhan Bakauheni pada Jumat (8/5/2020),” jelasnya

Dari sana kemudian dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dengan teknik penyerahan di bawah pengawasan safe deposit box kepada penerimanya di kantor pusat PT Alidon Expres Makmur Jakarta

“Dari hasil pengembangan, kami berhasil menangkap tersangka RR (25) selaku Dirut PT Alidon Expres Makmur Jakarta dan pihak penerima kiriman paket sabu,” paparnya

Setelah berhasil melakukan penangkapan tim gabungan kembali memperoleh informasi bahwa BP (DPO) selaku Komisaris PT Alidon telah menerima 10 kg sabu dari PT Alidon cabang Pekanbaru yang dikirimkan melalui ekspedisi PT APM kepada ekspedisi PT Alidon Cabang Lampung.


Selain itu, informasi lain yang di peroleh bahwa dalam paket milik PT Langkah Hijau (food herbal) juga telah disisipi 5 kg sabu oleh RY (DPK) dan EA (staf packing) yang dikirimkan kepada PT Alidon Jakarta melalui ekspedisi PT Dakota.

“Berdasarkan informasi tersebut tim kembali melakukan penyelidikan dan kembali berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 5 Kg yang dikemas dalam 5 bungkus dalam dus berisi tepung. Sopir dan kernet truk expedisi PT Dakota Jakarta turut diamankan sebagai saksi dan kami pun menangkap EA (22) selaku tersangka yang berperan mempacking sabu pada Jumat (8/5/2020)” tegasnya

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132, Ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup. (Oce/Bidhumas)

Tags