News Breaking
Live
update

Breaking News

Begini Trik Bus AKAP Akali Petugas Cek Poin Covid-19

Begini Trik Bus AKAP Akali Petugas Cek Poin Covid-19


TANJAKNEWS.com, Rohul -- Ada saja cara bus Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) agar bisa lolos dari pemeriksaan petugas di cek poin perbatasan,  dalam pemberlakuan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). 

Seperti dilaporkan Kepala Pos Chek Point Kecamatan Tambusai Utara, Rohul, Iptu Pol Suharman kepada  Asisten III Setdaprov Riau Syahrial Abdi dan Kepala Dinas Perhubungan Riau M Topik OH, saat melakukan peninjauan,
Kamis (21/5/2020).

Iptu Suharman mengungkapkan, angkutan Bus Karya Bersama dilaporkan beberapa kali melakukan pelanggaran dengan tetap beroperasi tanpa mengindahkan protokol kesehatan. 

Sopir dan kernet bus mencoba mengelabui petugas dengan cara memindahkan penumpang yakni  dilansir ke berbagai kendaraan sebelum memasuki pos chek point di Kecamatan Tambusai Barat, Rokan Hulu. Sementara sebagian barang-barang penumpang dibiarkan di dalam bus, dengan dengan dalih paket kiriman. 

Sejumlah angkutan lainnya juga beberapa kali terjaring dari arah Sumatera Utara melewati perbatasan Riau di wilayah Kecamatan Tambusai Barat. Ada di antaranya terpaksa disuruh balik kanan. 

Namun ada juga angkutan bus dan travel melakukan protes akibat diloloskannya Bus Karya Bersama, dengan dalih cuma membawa paket barang, yang kemudian belakangan diketahui para penumpangnya dilansir menggunakan kendaraan lain. 

"Parah tu, Pak. Sudah beberapa kali ketahuan. Alasannya berapa kali itu, Pak," ungkap Suharman.

Menanggapi Hal itu, Asisten III Setdaprov Riau Syahrial Abdi menyatakan apa yang terjadi sebuah dinamika lapangan. Pasalnya, di saat Riau memberlakukan pengetatan pintu-pintu masuk perbatasan wilayah, namun tidak diikuti provinsi Sumatera Utara khususnya Kabupaten Padang Lawas.  

Sehingga, ketika Riau memperhatikan SOP ketentuan surat edaran dikeluarkan Kementerian Kesehatan dan Perhubungan mengenai angkutan kendaraan dan penumpang, justru tidak diikuti kabupaten dari provinsi tetangga. 

"Makanya kita lihat kendaraan dari Sumatera Utara melalui jalur masuk perbatasan Tambusai Utara Rohul terlihat mudah saja beroperasi. Prinsipnya kita juga akan kesulitan kalau dari daerah asal (Sumatera Utara) tak memberlakukan pengetatan protokol kesehatan untuk angkutan berdasarkan Menteri Kesehatan dan Perhubungan. Faktanya mereka mudah saja mengoperasikan kendaraan angkutan, sementara kita memberlakukan pengetatan seauai ketentuan," ungkap Syahrial.

Dinamika yang terjadi terlihat di perbatasan Riau-Sumatera Utara ini terlihat berbeda dengan penangan di perbatan Riau-Sumbar, tepatnya chek point yang ada di Kecamatan XIII Koto Kampar. 

Meski begitu, mantan Penjabat (Pj) Kabupaten Kampar ini mendukung upaya petugas termasuk instansi terkait untuk memberikan tindakan tegas berdasarkan ketentuan, untuk memberikan efek jera.

"Sumbar juga memberlakukan PSBB. Jadi berdasarkan SOP dari Menteri Kesehatan dan Perhubungan pasti di sana memberlakukan juga SOP dengan tertib. 

Sementara Kadishub Riau Topik OH menegaskan mengenai laporan disampaikan petugas Chek Point Tambusai Barat Rohuk tersebut akan langsung membuat pengaduan ke pihak Balai Angkutan Darat. Topik bahkan menyarankan agar persoalan ini cepat ditanggapi serta diteruskan ke Dirjen Darat Kementerian Perhubungan. 

"Makanya saya minta tadi saya langsung telpon Kepala Balai, Pak Hardono lebih baik terima laporan dari personel di posko ini terkait angkutan melanggar ketentuan PSBB tersebut agar diterima kemudian diteruskan ke Dirjen.

Ditegaskan Topik, kalau memang angkutan bus Karya Bersama itu adalah angkutan yang tak seharusnya beroperasi seperti diatur dalam ketentuan Kementerian Perhubungan, sudah seharusnya dicabut izinnya. 

"Saya usulkan dicabut saja izinnya. Untuk memberi pelajaran dengan yang lainnya juga. Ini kan dilarang mudik, tapi kenyataannya mereka tetap beroperasi untuk melakukan mudik. Inikan dilarang," ujar Topik lagi.

Diceritakan Topik, bahwa kendaraan yang boleh beroperasi dilengkapi dengan stiker yang memang diperbolehkn melintas. Sementara bus Karya Bersama diketahui tak ada memiliki striker 

"Kita kan sudah ada surat edaran dari Pak Dirjen Kementerian Perhuhungan Darat beroperaainya kendaraan AKAP. Kendaraan yang beroperasi dilengkapi dengan stiker yang memang diperbolehkan melintas. Tadi dilaporkan faktanya tak ada. Sejauh yang saya tahu sampai saat ini, operator dan kendaraan yang yang ditempel dikita belum ada. Pun terima type A di Riau, yakni Pekanbaru, Dumai dan Kampar belum ada. Artinya, belum ada di Riau angkutan dibuka," papar Topik.(Oce/Mcr)

Tags