DPW PWOIN Riau Minta Polisi Usut Otak Pelaku Pengusiran Wartawan
"Kita amat menyayangkan sikap dan kecam kedua oknum tersebut, yang tidak memiliki etika karena diduga melakukan pengusiran kepada wartawan yang tengah melakukan peliputan," kata Rizal Tanjung, Ketua DPW PWOIN Riau.Jumat (15/5/2020).
Sekaitan dengan laporan yang telah dilakukan wartawan Fadila Saputra ke Polsek Pekanbaru Kota, dengan no laporan STPL : B/STPL/43/V/2020/RIAU/RESTA PEKANBARU/SEKTOR PBR KOTA menurut Rizal adalah langkah yang tepat.
Senada dengan Rizal Tanjung, Sekretaris PWOIN DPW Riau, Ismail Sarlata juga mendukung pelaporan oleh Pemimpin Umum media siber (online) Putrariau.com dan Pimpinan Perusahaan media cetak Tiraiinvestigatif tersebut. Namun ia meminta pihak kepolisian tidak hanya sekadar menerima laporan saja.
"Kami DPW PWOIN Riau dengan tegas meminta kepada pihak Polresta Riau melalui Kapolsek Pekanbaru Kota, dapat menegakan Undang-Undang Pers No 40 tahun 1999 pasal 18 ayat (1) yang berbunyi : Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000," ucap Ismail.
Karena itu, kata Ismail Sarlata, DPW PWOIN Riau juga meminta, pihak Polsek Pekanbaru Kota dapat mengusut tuntas kasus tersebut. "Tidak hanya dari sisi pelaku saja. Melainkan otak pelaku dan atau dalang dari peristiwa yang telah terjadi, di mana pelaku melakukan dugaan premanisme pengusiran wartawan," imbuhnya.
Sementara Ketua OKK DPW PWOIN Riau, Anhar Rosal mengecam keras di mana DPRD Kota Pekanbaru diduga mempekerjakan Ade Marton sebagai Tenaga THL.
"Sebagaimana informasi dan data SK yang bersamgkutan sebagai Tenaga THL dan segera mengembalikan uang negara ke kas negara. Yang jelas diduga melanggar aturan dan peraturan yang telah mempekerjakan residivis atau mantan narapidana yang tersandung pidana narkotika," sebut pinta Anhar Rosal
"Jika tidak segera lakukan pencabutan SK-nya, dapat diduga DPRD Pekanbaru pelihara napi yang diduga dijadikan sebagai bodyguardnya DPRD. Serta jika tidak segera mengembalikan pembayaran upah Ade Marton ke kas negara, maka DPRD Kota Pekanbaru dalam menggunakan dana diduga tidak sesuai sasaran sehingga dapat merugikan keuangan Negara," tutup Anhar. (rilis PWOIN)