News Breaking
Live
update

Breaking News

Enam Terdakwa Korupsi Jiwasraya Sidang Perdana 3 Juni

Enam Terdakwa Korupsi Jiwasraya Sidang Perdana 3 Juni


TANJAKNEWS.com, Jakarta –  Kasus penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 16,81 triliun mulai menuju meja hijau. 

Tim Jaksa Penuntut Umum Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara terkait atas nama Joko Hartono Tirto (JHT) ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Melalui keterangan resminya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Hari Setiyono, Rabu ( 27/5/2020 ) menyatakan, perkara terdakwa JHT dilimpahkan ke pengadilan Tipikor dengan dakwaan :

Primair: Pasal 2 ayat(1) jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Subsidiair: Pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

“Dengan dilimpahkannya perkara atas nama terdakwa JHT maka mulai hari ini penanganan perkara dugaan Tipikor atas nama terdakwa JHT menjadi wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, baik mengenai status penahanan terdakwa maupun berkas perkara dan barang buktinya,” jelas Hari.

Hari mengatakan keenam berkas perkara tindak pidana korupsi pada PT Asuransi Jiwasrya (persero) sudah siap disidangkan.

Hari Setiyono
Hari mengungkap bahwa berkas perkara kelima terdakwa yang lebih dahulu dilimpahkan ke pengadilan, sudah mendapat penetapan hari sidang pertama yaitu pada hari Rabu tanggal 3 Juni 2020 berdasarkan surat penetapan.

Kelimanya yakni, pertama terdakwa atas nama Beny Tjokrosaputro dengan Penetapan Nomor : 29/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.

Terdakwa yang kedua Heru Hidayat dengan Penetapan Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.

Terdakwa ketiga, Hary Prasetyo, MBA. dengan Penetapan Nomor : 31/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.

Terdakwa keempat, Dr Hendrisman Rahim dengan Penetapan Nomor : 32/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.

Dan terdakwa kelima Syahmirwan SE dengan Penetapan Nomor : 33/Pid.Sus-TPK/ 2020/PN.Jkt.Pst tanggal 22 Mei 2020.

Namun Kapuspenkum Kejagung mengaku belum mengetahui bagaimana prosesi persidangan yang akan diterapkan berkaitan dengan kondisi pandemi Covid-19.

“Belum diketahui apakah pelaksanaan sidang pertama akan dilaksanakan secara langsung atau secara virtual mengingat pada tanggal 3 Juni 2020 kondisi Jakarta dan sekitarnya masih dalam pandemi Covid-19. Tidak dijelaskan secara tegas didalam surat penetapan tersebut diatas,” kata tandasnya.(Oce/Muzer)


Tags