News Breaking
Live
update

Breaking News

Habib Bahar Ditangkap Lagi, Alasannya: Langgar PSBB

Habib Bahar Ditangkap Lagi, Alasannya: Langgar PSBB

TANJAKNEWS.COM, Jakarta - Baru saja menghirup udara bebas di luar penjara, Sabtu (16/5/2020), Habib Bahar bin Smith kembali ditangkap polisi. Aparat  kepolisian dan tim Kemenkumham kembali menangkap Habib Bahar bin Smith, karena dinilai melanggar ketentuan asimilasi

Ia dibawa ke Lapas Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (19/5/2020), dini hari.

Berikut alasan Bahar bin Smith kembali ditangkap:

Isi Ceramah Provokatif

Dikutip dari Wartakotalive.com, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga berujar, Bahar dinilai melakukan pelanggaran khusus selama melaksanakan program asimilasi.

Bahar dinilai melakukan pelanggaran yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat.

Ia menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif, dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah.

“Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” ujar Reynhard, Selasa.


Langgar PSBB Bogor

Sementara itu.seperti dilansir TribunJabar.id, Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkum HAM Jabar, Abdul Aris menyebut, Bahar melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kabupaten Bogor.

Pihaknya melihat Bahar berada di tengah perkumpulan massa saat penerapan PSBB.

Sebelum melakukan penangkapan, Bahar sudah menerima peringatan dari pihak kepolisian.

"Dia sudah diingatkan via telepon tapi tetap seperti i‎tu. Saat dijemput dia kooperatif, dia mengakui kesalahannya," ungkap Aris, Senin.

"Intinya dia melanggar aturan PSBB dalam kondisi darurat Covid-19 Indonesia dengan mengumpulkan massa dalam pelaksanaan ceramahnya,"


Ditempatkan di Sel Kategori Risiko Tinggi

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Khusus Kelas llA Gunung Sindur, Mulyadi mengatakan, Bahar dibawa oleh petugas Kemenkumham beserta Kepolisian Bogor, Jawa Barat, Selasa sekira pukul 03.00 WIB.

"Iya benar dijemput sama polisi dan langsung ditaruh di tempat kita (Lapas Khusus Gunung Sindur) jam 03.00 dini hari," kata Mulyadi, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Mulyadi menyebut, Bahar ditempatkan di Blok A kamar 1.4 dengan tingkat keamanan super ketat atau high risk.

Penempatan kamar khusus itu karena Bahar dinilai telah melanggar beberapa ketentuan.

Mulyadi mengaku, tak tahu menahu akan berapa lama penempatan Bahar di ruang isolasi rutan tersebut.

"Yang jelas dia (Bahar) diisolasi di blok A yang kategorinya kamar berisiko tinggi, kamar khusus lah," ungkap Mulyadi.


Penahanan Lanjutan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, Abdul Aris mengatakan, Bahar akan kembali ditahan selama 1 tahun 5 bulan.

Sebelumnya, Bahar divonis selama 3 tahun, karena bersala‎h melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak.

"Proses penahanan lanjutannya satu ta‎hun lima bulan," kata Aris, dikutip dari TribunJabar.id, Selasa.

Diketahui, Bahar bin Smith merupakan satu dari delapan narapidana di LP Cibinong yang masuk dalam program asimilasi.

Bahar juga diketahui telah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. (Tribun)

Tags