Mau Keluar Masuk Jakarta? Silakan Urus SIKM
TANJAKNEWS.com, Jakarta -- Untuk mencegah penyebaran COVID-19, Pemprov DKI Jakarta melakukan kebijakan pengetatan keluar masuk orang selama PSBBJakarta.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menegaskan
bahwa Pergub DKI No. 47 tahun 2020 mengatur Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) hanya akan diberikan untuk perjalanan kedinasan dan 11 sektor yang mendapat pengecualian selama PSBB.
"Untuk dapat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus mengurusnya di https://corona.jakarta.go.id/id/izin-keluar-masuk-jakarta," kata Anies, Rabu (27/5/2020).
Dari Pergub No. 33 Tahun 2020 soal PSBB, hanya ada 11 sektor usaha yang diperbolehkan beroperasi, pengecualian ini dilakukan lantaran sektor-sektor ini memiliki peran krusial dalam kelangsungan hidup masyarakat, diantaranya ialah:
1. Kesehatan
2. Bahan pangan/ makanan/ minuman/
3. Energi
4. Komunikasi dan Teknologi Informasi
5. Keuangan
6. Logistik
7. Perhotelan
8. Konstruksi
9. Industri strategis
10. Pelayanan dasar/ objek vital
11. Kebutuhan sehari-hari
"Bila tidak memiliki SIKM maka tunda dulu keberangkatan ke Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan akan diperintahkan diputar balik ke daerah asal," anjurnya.
Ia memaklumi bahwa bagi yang harus putar balik mungkin merasa tidak nyaman. "Tapi lebih tidak nyaman lagi bagi jutaan warga Jakarta bila ini kita biarkan, bila kita biarkan orang keluar masuk itu artinya kita tidak menghargai kerja keras jutaan orang yang telah berada di rumah selama 2 bulan PSBB. Cara kita menghargai kerja keras mereka adalah dengan melindungi wilayah Jakarta dari keluar masuk masyarakat," papar Anies.
Ditekankan Anies, yang menentukan PSBB diperpanjang atau tidak sebenarnya bukan dirinya, bukan pemerintah, bukan para ahli.
"Yang menentukan adalah perilaku masyarakat di wilayah PSBB. Bila seluruh masyarakat di wilayah PSBB memilih untuk taat, maka PSBB-nya bisa segera berakhir. Bila masyarakatnya tidak taat, terpaksa PSBB diperpanjang," ulas mantan Mendikbud tersebut. (Oce)