Pengusaha Hepi Menaker Keluarkan Surat Edaran THR
TANJAKNEWS.COM, Jakarta-- Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menyatakan senang karena aspirasi mereka terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) direspon pemerintah.
Kementerian Ketenagakerjaan yang telah menerbitkan peraturan khusus berupa Surat Edaran (SE) Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2020 di perusahaan dalam masa pandemi Covid-19.
Ketua Kompartemen Hubungan Industrial dan Pengupahan Badan Pengurus Pusat (BPP) HIPMI N Indah Paramita mengatakan, HIPMI mengapresiasi langkah pemerintah terkait pemberian THR yang bersifat meringankan pengusaha di tengah wabah Covid-19.
SE mengenai pembayaran THR tersebut berupa penundaan pemberian THR maupun besaran THR yang tidak diberikan secara penuh atau sesuai dengan kemampuan perusahaan atau secara bertahap.
Kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR Keagamaan dan denda, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan dan denda kepada pekerja/buruh dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dibayarkan pada tahun 2020.
"Sebelum surat edaran pembayaran THR ini diterbitkan oleh Kemenaker, kami telah berkomunikasi langsung dengan Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan," kata Indah Paramita, di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Dalam komunikasi tersebut, sebutnya, pembayaran THR, dimana kesepakatan antara kedua belah pihak diserahkan kembali ke pengusaha dan pegawainya.
"Alhamdulillah aspirasi kami didengar oleh pemerintah. Kami mengapresiasi surat edaran ini bisa menjadi salah satu kejelasan buat kami, biarkan kami bisa bermusyawarah dan bermufakat dengan pegawai kami," ucapnya.
Paramita mengatakan, pihaknya setuju walaupun THR dibayar full, tapi bisa dicicil berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pegawainya sendiri. SE itu mirip dengan surat edaran yang sudah pernah dibuat tentang gaji pada nomor surat No. M/3/HK.04/III/2020.
"Kami HIPMI di sini mewakili pengusaha yang beragam. Ada yang cash backup-nya tinggi, menengah ataupun statusnya menjadi dormant (mati suri) karena posisi pandemi Covid-19," pungkasnya. (*)
Editor: Lukman Hakim