News Breaking
Live
update

Breaking News

Platform Belanja Online Daerah, Solusi Dongkrak UMKM Pasca Pandemi

Platform Belanja Online Daerah, Solusi Dongkrak UMKM Pasca Pandemi

Ilustrasi--Thinkstock
   
Oleh: Indra Gusnady

SALAH satu dampak dari penerapan PSBB memutus rantai penyebaran covid-19 adalah banyaknya usaha mikro, kecil yang tutup seperti: kedai kopi/minuman, cafe, restoran, usaha gerobakan/both,frenchise, restoran, kedai makanan, usaha kuliner, pakaian, industri seni, musik dan lain-lain. Padahal aktifitas kelompok sektor ekonomi informal inilah penyumbang 'perputaran uang' dan penyerap tenaga kerja yang cukup besar di daerah.

Bertolak belakang dengan kondisi krisis ekonomi tahun 1998 yg pada waktu itu diakui, bahwa sektor informal, UMKM ini sebagai penyelamat perekonomian Indonesia, di saat usaha-usaha besar dan perbankan ambruk. Namun, dengan penerapan PSBB dimasa pandemi Covid-19 ini justru merekalah yang paling terkena dampak.

Terjadi pergeseran model bisnis dari konvensional menjadi bisnis berbasis 'digital marketing'. Pemanfaatan website, sosial media, market place, bahkan cloud computing akan menjadi sebuah keniscayaan. 

'Behavior' ke arah sana dari pelaku usaha ini sebenarnya sudah kelihatan. Buktinya banyak yang memanfaatkan grup - grup Facebook sebagai media pemasaran. Nah, seharusnya fenomena ini menjadi perhatian pemerintah.   Memfasilitasi bagaimana memanfaatkan saluran-saluran tersebut untuk memaksimalkan pemasaran usaha mikro, UKM (UMKM)

Tapi pemanfaatan media online seperti grup-grup Facebook ini kurang efektif, karena berjalan sendiri-sendiri dan tidak terkelola secara baik, termasuk juga keterbatasan delivery yang dipercaya oleh konsumen.  Harus ada platform 'market place'  yang dikelola profesional yang setiap detik bisa diakses, seperti go-send, go-food, grab food. 

Persoalannya ketika mereka ke masuk ke platform online besar itu, UMKM dikenakan fee 20% dari nilai jual produk. Cukup besar mengingat margin usaha kecil biasanya berkisar 20%-35% supaya bisa bersaing. Artinya, untung lebih besar justru pada pengelola aplikasi online itu. Jadi, kenapa tidak pemerintah daerah mengambil peran disini. Membuat aplikasi belanja online sendiri, tanpa mengenakan potongan fee. Dengan demikian UMKM lebih bisa bersaing dari segi harga dan mendapatkan keuntungan lebih besar dari penjualan offline, karena tidak perlu sewa toko dan karyawan penjaga toko. 

Adanya keuntungan timbal-balik antara UMKM dan Pemerintah Daerah. Disatu sisi, Usaha mikro dan UMKM  akan lebih cepat tumbuh dan berkembang serta menyesuaikan dengan 'habit' konsumen. Disisi lain, Pemerintah daerah juga mendapat keuntungan data "traffic' transaksi UMKM dan aktifitas usaha di daerah. Traffic transaksi UMKM merupakan database yang penting untuk dalam menyusun kebijakan dgn data yang lebih riil untuk menggenjot  perekonomian daerah kedepan.

Untuk delivery produk, pemerintah daerah dapat mempergunakan/bekerjasama dengan ojek-ojek pangkalan atau masyarakat rumahan yang masih menganggur tapi memiliki motor roda dua, tentu juga dilengkapi dengan aplikasi delivery yang profesional, terbuka juga lapangan kerja baru.

Pengembangkan platform belanja online  sendiri oleh daerah, akan lebih menguntungkan  dibandingkan bekerjasama dgn platform-platform digital yang telah ada. Di samping lebih mengedepankan kearifan lokal, aplikasi tersebut dapat menjadi salah satu komponen yg men-supply data pada sistem informasi eksekutif dibidang UMKM yang outputnya dapat digunakan untuk pengambilan kebijakan di bidang perekonomian. Bahkan tidak tertutup kemungkinan kedepannya ini akan menjadi semacam big data bagi pemerintah sehingga akan banyak asupan data yang dihasilkan, tidak saja data UMKM, jenis-jenis produk yang berkembang, transaksi jual beli, melainkan juga sampai ke 'profilling' pembeli dengan berbagai variabelnya. 

Pelatihan digitalisasi bisnis plus pendampingan harus diberikan kepada pelaku UMKM dan yang paling utama adalah bagaimana memaksimalkan omset UMKM dengan memanfaatkan platform belanja online daerah. Nantinya secara bertahap mereka tidak saja diharapkan mampu beradaptasi dengan protokol 'new normal' tapi juga naik kelas menjadi UMKM go- online yang sebenarnya telah digagas oleh pemerintah sejak tahun 2017 namun belum ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah daerah. 

Jika Pemerintah Daerah serius dengan konsep "smart city" nya (seperti kota Padang Panjang), maka semestinya dibentuk UPT khusus dibidang IT seperti UPT Jakarta Smart City.
_________
Padang Panjang, 26 Mei 2020

Indra Gusnady

Tags