Rampungkan Penyidikan Dugaan Korupsi di Fisip Unri, Penyidik Pilih Ahli Unibraw Malang
TANJAKNEWS.COM, PEKANBARU -- Demi mendukung penyidikan dugaan korupsi pembangunan gedung pascasarjana Fakultas Ilmu Sosial Politik (Fisip) Universitas Negeri Riau (Unri), penyidik Polresta Pekanbaru memilih ahli dari Universitas Brawijaya.
Penyidik masih berusaha merampungkan penyidikan, di mana dalam perkara itu, ada seorang tersangka yang belum diadili yakni Ekky Ganafi. Ekky Ghadafi menjabat sebagai Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Perlengkapan Fisipol Unri, sekaligus anggota tim Kelompok Kerja pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) di kampus itu.
Dalam perkara ini, ada 4 tersangka lainnya. Mereka adalah DR Zulfikar Jauhari dan Beni Johan. Zulfikar seseorang bergelar doktor itu, diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sekaligus dosen di universitas negeri tersebut. Sedangkan Beni, diketahui merupakan pihak swasta, yang menjadi konsultan pengawas dalam pembangunan gedung bermasalah tersebut.
Tersangka lainnya adalah mantan Pembantu Dekan (PD) II, Heri Suryadi dan pihak kontraktor, Riswandi. Keempatnya telah diadili dan divonis oleh majelis hakim beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Awaluddin Syam kepada awak media, Minggu (17/5/2020) mengatakan, pemeriksaan ahli tersebut dilakukan di Malang, Jawa Timur
"Untuk melengkapi berkas perkara itu, kami sudah periksa ahli dari Universitas Brawijaya. Pemeriksaan ahli di Malang. Jadi penyidik yang kesana," kata Kompol Awaludin.
Sebelumnya penyidik juga sudah pernah memeriksa saksi ahli. Tetapikan ahli sebelumnya tidak mendukung. "Makanya kami cari ahli lain," sambungnya.
Diakuinya, penyidik menemukan kendala dalam melengkapi berkas perkara tersangka Ekky Ganafi. Yakni terkait tanda tangan tersangka dalam sejumlah dokumen pembangunan gedung pascasarjana Fisipol UNRI yang dinyatakan non identik oleh Labfor Polda Sumut.
Dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisip UR tahun 2012 lalu, terlihat dari awal pelaksanaan proses lelang pada 2012 silam. Saat itu, proses lelang diketahui gagal hingga dua kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan. Pengerjaan kegiatan ini diketahui berasal dari anggaran APBN tahun 2012 silam dengan nilai sekitar Rp9 miliar.
Aturannya, yang boleh mengerjakan proyek tersebut adalah peserta lelang yang telah mendaftar. Karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun, oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang sama sekali tidak mendaftar.
Kecurigaan dalam proses penunjukan langsung mengarah pada tindakan panitia lelang bersama seorang oknum yang tak lain merupakan Ketua Tim Teknis kegiatan tersebut. Diduga kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan.
Tanda tangan Ekky yang menjabat sebagai anggota Kelompok Kerja (Pokja) proyek pembangunan gedung pascasarjana Fisipol dinyatakan non identik oleh Labfor Polda Sumatera Utara. Ada kaitan antara tanda tangan dengan tanggung jawab Ekky.
"Kami akan meminta pendapat atau keterangan ahli terkait itu (tanda tangan). Ini ada kaitan dengan tanggung jawab tersangka," ujar Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Awaluddin Syam, Juli 2019.
Sementara, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Yuriza Antoni, menyatakan, jaksa peneliti masih menunggu berkas perkara tersangka Ekky untuk diteliti kembali. "Kami masih menunggu itu (berkas)," kata Yuriza.
Yuriza menyebutkan, sah saja jika penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru meminta pendapat ahli untuk melengkapi berkas perkara tersangka. Meski begitu, jaksa peneliti harus melihat dulu berkas perkara.
"Kami harus melihat dulu isi berkasnya. Harus kami pelajari dulu. Kalau sudah memenuhi alat bukti, tentu kami nyatakan berkas lengkap tetapi kalau tidak, ya kami kembalikan lagi untuk dilengkapi," papar Yuriza.
Proyek pembangunan gedung pascasarjana FISIP UR dikerjakan pada 2012. Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 tidak selesai, hanya rampung sekitar 60 persen. Meski begitu anggaran tetap dicairkan 100 persen. Disinyalir ada kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan bahwa pengerjaan kegiatan sudah rampung 100 persen. (Oce/RZ)