Siang Ini Saksi Dugaan Penistaan Agama Oleh Abu Janda Lengkapi BAP
TANJAKNEWS.com, Jakarta -- Para saksi atas terlapor Abu Janda alias Permadi Arya akan mendatangi Mabes Polri, Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020, sekitar pukul 13.00 WIB.
Para saksi itu adalah ustadzah Hj Nena Zaenab dan Ratna Sari. Keduanya datang kembali guna memenuhi panggilan Cyber Crime Mabes Polri, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Mereka didampingi kordinator pengacara para saksi, Djudju Purwantoro, yang juga sebagai Sekjend IKAMI (Ikatan Advokat Muslim Indonesia) dan kolega lainnya.
Menurut Djudju dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi Tanjaknews.com, pemanggilan para saksi ini adalah bentuk tindak lanjut dari Bareskrim Polri atas Laporan Polisi No: STTL/572/XII/2019/BARESKRIM yang dibuat pada 10 Desember 2019.
"Bertindak sebagai pelapor adalah Drg Mariko Herlianko yang ketika membuat laporan juga didampingi para advokat dari IKAMI," katanya.
Abu Janda dilaporkan karena dugaan penistaan agama, penghinaan (hate speech) melalui media elektronik.
Ia dituduh melontarkan kata-kata yang bisa dianggap sebagai ujaran kebencian dan berakibat menimbulkan permusuhan terutama kepada umat muslim melalui media sosial.
"Abu Janda, diduga telah melanggar pasal 45A (ayat 2), jo pasal 28 (ayat 2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo pasal 156A KUHP," jelas Djudju.
IKAMI melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dengan menyebut bahwa teroris punya agama. Agama itu, kata Abu Janda, adalah Islam.
IKAMI melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian lewat media sosial dengan menyebut bahwa teroris punya agama. Agama itu, kata Abu Janda, adalah Islam.
Para pelapor dan saksi tersebut, berharap kepada penyidik Polri, untuk terus memproses kasus tersebut sampai ke meja hijau.
"Jangan sampai timbul anggapan di kalangan masyarakat yang mayoritas muslim bahwa seorang Abu Janda adalah warga negara istimewa yang tidak bisa tersentuh hukum. Hal itu bisa melanggar prinsip Indonesia sebagai negara hukum, sesuai konstitusi UUD 1945, setiap warga negara berkesamaan hak dan kewajibannya dihadapan hukum (equality before the law)," paparnya. (Oce)