Siap Nyapres, Ki Gendeng Pamungkas Ajukan Uji UU Pemilu ke MK
TANJAKNEWS.COM, Jakarta-- Sebentar lagi ruang sidang di Mahkamah Konstitusi akan dipenuhi oleh pendaftaran calon Presiden. Mereka bertanya soal hak dipilih sebagai Presiden yang seharusnya bukan menjadi kewenangan Dewan di Gedung MPR mengatur formasi dari proyeksi suara partai politik.
Salah satunya tokoh yang dikenal sebagai paranormal, Ki Gendeng Pamungkas. Ki Gendeng Pamungkas pada Ahad (10/5/2020) pagi di Bogor, Jawa Barat menyatakan kesiapan dirinya tampil sebagai Presiden Bangsa Indonesia untuk periode berikutnya
Ia mengajukan hak uji ke Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang (PUU) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang tanggal diundangkan 16 Agustus 2017 antara lain Pasal 1 angka 28, pasal 221,bpasal 222,pasal 226, pasal 226 ayat(1), pasal 230 ayat (2), pasal 234, pasal 269, 427 ayat (4).
Dasar hak konstitusi Ki Gendeng Pamungkas diajukan oleh Kuasa Hukum dari Ki Gendeng Pamungkas, Ir Tonin Tachta Singarimbun SH melalui surat permohonan nomor 04/ALF-KGP/PUU-0520 Tertanggal 08 Mei 2020.
Ki Gendeng Pamungkas memberikan Kuasa Hukum ke kantor Andita's Law Firm dengan Tim Kuasa Hukum Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH, Advokat H Elvan Games SH, Advokat Ananta Rangkugo SH, Advokat Hendri Badiri SIahaan SH, Advokat Julianta Sembiring SH, Advokat Nikson Aron Siahaan SH, dan Advokat Suta Widhya SH.
"Saya siap baik secara normal maupun bila negara dalam kondisi krisis akibat perubahan kepemimpinan yang terjadi di luar perkiraan manusia," kata Ki Gendeng.
Menurut kuasa hukumnya, bahwa hak konstitusi yang melekat pada warga negara in casu rakyat Indonesia maka dirasakan perlu meminta kepastian kepada Yang Mulia Majelis Hakim Konstitusi melalui Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk diperiksa, diadili dan dijatuhkan jaminan Konstitusi dalam suatu putusan PUU berdasarkan permohonan yang diajukan.
Kuasa Hukum meyakini bahwa pengujian Undang-Undang terhadap UUD'45 terdapat pada pasal 24 C Ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya *bersifat final dan mengikat* untuk menguji undang undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang- Undang Dasar, memutuskan pembiaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
"Kedudukan hukum legal standing Pemohon Ki Gendeng Pamungkas dilihat dari dibentuknya Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal Konstitusi (The guardian of Constitution). Sehingga apabila terdapat Undang-Undang yang berisi atau terbentuk bertentangan dengan Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi dapat menganulirnya dengan membatalkan keberadaan undang-undang tersebut secara menyeluruh atau pun per pasalnya," terang kuasa hukum Ki Gendeng melalui rilis yang diterima Tanjaknews.com, Ahad (10/5/2020) siang. (oce)