336 Kg Ganja Aceh Dalam Sofa Dikirim ke Jakarta Lewat Ekspedisi
TanjakNews.com, Jakarta -- Kiriman seperangkat sofa dari Aceh melalui ekspedisi PT Tunas Antar Muda, di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur, mencurigakan. Pihak ekspedisi lanngsung mengontak polisi.
Setelah mendapatkan laporan dari ekspedisi tersebut tentang adanya pengiriman mencurigakan, polisi menemukan 336 kilogram ganja kering yang dimasukkan dalam sofa. Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Narkoba Polres Jakarta Timur pun melakukan penyelidikan setelah diberitahui pihak ekspedisi siapa yang akan menerimanya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (12/6/2020) mengatakan, ada enam sofa yang diisi ganja kering tersebut. Pelaku mengirim ganja tersebut ke perusahaan ekspedisi PT Tunas Antar Muda, di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.
Pengiriman barang haram ini, terangnya, disebut sofa, dikirimkan melalui ekspedisi kepada seseorang berinisial J yang berlamat di Cilandak, Jakarta Selatan.
“Pengiriman melalui PT Tunas Antar Muda dilakukan dua kali yaitu kiriman pertama pukul 06.00 WIB dan pengiriman kedua datang pukul 22.00 WIB,” sambung Kapolda Metro Jaya.
“Dalam surat yang diterima perusahaan ekspedisi memang sangat lengkap yaitu terkait alamat penerima dan pengirim sangat jelas,” ucap Nana.
Disebutkannya, penyidik sempat menghubungi J dari nomor telepon yang tercantum dalam paket.
“Sempat diangkat, dan bilang kalau barang itu akan diambil seminggu dari dia dihubungi. Alasannya dia sedang berada di luar kota,” ujar Irjen Pol Nana.
Namun setelah ditunggu selam waktu pengambilan sesuai janji dari J barang itu tidak diambil maka dilakukan pembongkaran hingga ditemukan ganja tersebut.
Tidak hanya itu, petugas juga sempat mendatangi alamat dari J yang tertera dalam surat penerima.
“Kami sempat datang ke Jalan SFN, di Cilandak, Jakarta Selatan. Ternyata alamatnya juga fiktif, sedangkan ponsel J yang sebelumnya aktif juga langsung mati total,” bebernya.
Atas dasar itu,Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Satreskrim Narkoba Polres Jakarta Timur terus melakukan penyelidikan terkait dengan pengirim dan penrima daun ganja tersebut.
“Kami akan terus kejar pelaku yang kita duga menjadi satu jaringan,” tegas Kapolda.
Ia berharap, pelaku bisa segera ditangkap baik yang berada di Aceh maupun Jakarta.
Pada bagian lain Nana menuturkan, dengan pengungkapan narkoba yang membahayakan masyarakat ini telah menyelamatkan sebanyak 1.000 orang lebih.
“Dalam upaya pemberantasan narkotika, polisi juga bakal berkoordinasi dengan berbagai pihak, baik itu jasa ekspedisi kargo, Bea Cukai, dan instansi lainnya. Dengan begitu, upaya zero narkotika di kawasan Jakarta pun bisa diwujudkan,” tambah Kapolda Metro Jaya.
Terkait hukuman yang akan dijatuhkan bagi para pelaku yang tengah diburu tersebut dikenakan Pasal 115 ayat (2) Subsider Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Oce/Suluknews)