Bisakah Tenaga Harian Lepas Diangkat Jadi PNS?

Honorer, THL dan ASN  oleh:  Indra Gusnady TanjakNews.com , Perspektif  -- Keberadaan tenaga lepas harian (THL) kembali jadi ...



Honorer, THL dan ASN 
oleh: Indra Gusnady

TanjakNews.com, Perspektif -- Keberadaan tenaga lepas harian (THL) kembali jadi sorotan di beberapa media online dan offline di Kota Padang Panjang. Jumlah THL yang hampir mendekati jumlah PNS dirasakan terlalu gemuk untuk kota sekecil Padang Panjang -- yang hanya 2 kecamatan dan 16 kelurahan. Beberapa netizen meminta saya untuk menulis tentang ini. 

Sebelum melakukan pembahasan ada baiknya kita pahami dulu pengertian tenaga honorer, THL dan ASN.

Tenaga honorer seringkali kita dengar ada di kantor-kantor pemerintah. Keberadaan mereka biasanya dibawa atau direkomendasi oleh pejabat-pejabat di daerah. Ada yang digaji oleh kantor ada yang tidak. Tapi, bagi sebagian besar mereka yang tertarik jadi honorer, berharap suatu waktu bisa diangkat jadi pegawai negeri sipil (PNS). Ada yang bisa cepat diangkat bahkan ada yang berpuluh tahun tidak diangkat, tergantung kuatnya rekomendasi pejabat yang jadi 'bekingan' mereka. Ada juga honorer karena program pemerintah pusat seperti: bidang kesehatan, pendidikan, dan sosial.

Setelah keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 jo Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2007 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara bertahap telah banyak tenaga honorer yang diangkat jadi PNS sampai tahun 2014. Inilah masa-masa 'booming' pengangkatan Honorer PNS. Sebelumnya juga telah terjadi di era-80 an yang sering dikenal dengan SK "Galodo'.

Dengan keluarnya UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang mengatur tenaga pemerintahan hanya ada PNS dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian), maka tidak ada lagi pengangkatan tenaga honorer setelah itu. Bagi tenaga honorer yang masih ada pengangkatannya sebelum undang-undang ini dikeluarkan maka dimasukkan sebagai database yang dikenal dengan Tenga Honorer K2. Ada rencana honorer K2 ini berpeluang untuk diangkat jadi PNS, namun  sampai sekarang masih belum ada kepastian. Untuk Kota Padang Panjang kalau tidak salah ada sekitar belasan orang honorer K2 yang tersisa.

Kenapa Ada THL?

Seperti disampaikan di atas dengan keluarnya UU Nomor 5 Tahun  2014 tidak ada lagi penerimaan tenaga honorer. Dipertegas oleh Pasal 96 PP 49 Tahun 2018, pejabat pemerintah dilarang untuk mengangkat tenaga non-PNS atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN. Pada Pasal 99, disebutkan bahwa tenaga non-PNS masih bisa tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit (tahun 2023).

Mengingat bahwa aturan pelaksana PPPK sebagai petunjuk pelaksana UU 5 tahun 2014 belum ada, maka pemerintah daerah yang membutuhkan tenaga tambahan untuk kegiatan kepemerintahan dan pembangunan, mensiasati dengan penunjukan Tenaga harian Lepas (THL) pada beberapa kegiatan. 

Jadi pada prinsipnya, THL bukanlah tenaga honorer tapi tenaga pendukung kegiatan. Sama halnya dengan penunjukan tukang batu/kayu untuk kegiatan swakelola perbaikan kantor, misalnya. Keberadaannya sangat tergantung kepada berapa lama kegiatan itu berlangsung. Tidak bersifat permanen atau tahunan.

Penerimaan THL cukup besar di Kota Padang Panjang terjadi pada masa pemerintahan Hendri Arnis - Mawardi Sama. Hal ini bisa terjadi karena ada program prioritas mereka seperti: Kebersihan Lingkungan, Peningkatan Pelayanan Masyarakat dan Penegakan Perda.

Pada setiap RT yang ada di Kota Padang Panjang, ditempatkan petugas kebersihan untuk membersihkan lingkungan RT, demikian juga taman-taman kota, dan tempat-tempat Pariwisata serta perkantoran Pemerintah. Direkrutlah tenaga kebersihan dalam bentuk kegiatan di beberapa dinas. Demikian juga halnya peningkatan pelayanan kemasyarakat, direkrutlah tenaga teknis baik sebagai operator maupun tenaga teknis pelayanan lainnya.

Untuk penegakan Perda, dilakukan penguatan personel Satpol-PP dan di beberapa kantor lain yang berkaitan dengan penarikan retribusi dan pajak daerah.  Demikian pula halnya dengan pembentukan Badan baru yaitu BPBD Kesbangpol, dilakukan penerimaan personil PUSDALOP. Kebijakan untuk tenaga sopir bukan dari PNS juga menambah THL.  Kesemuanya itu dalam bentuk kegiatan. Secara keseluruhan jumlah THL pada masa HA-MS lebih kurang 1.200 orang di luar RSUD. Pada prinsipnya, THL tersebut adalah sebagai tenaga pendukung pencapaian pelaksanan Program/kegiatan. Dalam perkembangannya sampai saat ini, selalu ada penambahan bahkan ada media online yang menyatakan sampai 1.800 orang.


Apakah THL di Kota Padang Panjang sudah terlalu banyak?
 
Ada beberapa tanggapan dari pejabat terkait  seperti terbaca di beberapa media online. Ada  yang menyatakan, dengan kemajuan IT semestinya THL bisa diifisienkan. Ada juga yang juga menyatakan memang terlalu banyak. Celoteh di kadai kopi lain lagi, tidak ada apa-apa banyak, hitung-hitung mengurangi pengangguran di Padang Panjang. Berpendapat boleh-boleh saja tergantung perspektif mana melihatnya.

Kalau saya ditanya, jawab saya relatif. Kenapa? seperti dijelaskan bahwa THL digunakan untuk mendukung pelaksanaan Program/kegiatan  Prioritas. Jika Program Unggulan yang tertuang di dalam RPJMD ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) memang mensyaratkan penggunaan THL, kenapa tidak. Akan menjadi masalah apabila program prioritas di dalam RPJMD ternyata tidak mendukung penggunaan THL yang banyak

Bagaimana ke depan?

Dengan adanya PP 49 Tahun 2018 yang menegaskan tidak diperbolehkan lagi penggunaan non-PNS kecuali PPPK paling lambat 5 tahun setelah penerbitan PP ini (2023) masih ada kesempatan 3 tahun untuk mengkaji dan menata ulang. Jika memang ada beberapa aktifitas yang mengharuskan penggunaan THL berlanjut,  kenapa  pemerintah daerah tidak menggunakan mekanisme PPPK. Karena sesuai amanat PP 49,  pada tahun 2023 tidak bisa lagi penggunaan tenaga Non-PNS yang bisa dipekerjakan setahun atau diperpanjang kecuali berstatus PPPK. (*)


Padang Panjang, 13 Juni 2020
image
Support media ini melalui Bank BRI- 701001002365501 atau Bank OCBC NISP - 669810000697
Nama

abdel,2,abu janda,1,Aceh,3,Ade Armando,1,Advertorial,2,Aisyah Istri Rasulullah,1,Akik,31,akmil,1,Alex Noerdin,1,alfa scorpii,3,Alip Ba Ta,1,Alipbata,1,Alquran,1,Alumni IPB,2,alumni SMAN91,6,amril mukminin,1,Anak,14,Anies Baswedan,11,Anwar Ibrahim,1,arab indonesia,1,arief budiman,1,arist merdeka sirait,1,arteria dahlan,1,Artikel,21,Azis Syamsudin,1,Azrul Ananda,1,Azyumardy Azra,2,Bahasa,2,Bandung,2,banjir,3,Barcelona,1,Batam,3,Baznas,1,Bea Cukai,1,Bengkalis,15,beruang madu,1,bill gates,2,Birokrasi,48,BLT,4,Bola,23,bpjs,7,Budaya,19,Buku,10,bulog,1,Buruh,22,buruh china,3,Buya Gusrizal,1,buzzer,6,Capres,1,Cek Fakta,27,citilink,1,Covid-19,164,CPNS,2,CPO,1,csr,1,cuaca,3,Curhatan Bisnis,6,Daerah,48,daihatsu,1,dapodik,1,debt collector,1,deksametasone,1,Demonstrasi,15,Disclaimer,1,diskriminasi,1,dita,1,doni monardo,1,DPD IPK,1,Dumai,4,Duniasiana,2,Ekonomi-Bisnis,78,enggano,1,facebook,2,farid gaban,6,Fashion,1,Fikih,10,Film,9,FPI,18,Gajah,3,Gaza,8,Golkar,1,gubernur kepri,1,Gus Yaqut,1,Habib Rizieq,5,haji,12,HAM,7,hamas,1,Hantavirus,1,hasril chaniago,1,Herbal,6,Hiburan,3,HijrahFest,1,Hoax,7,honorer,1,Hukrim,163,Hukum,40,IBMT Surabaya,1,ijp,29,IKASMANSAPAPA,4,indonesiana,35,Inhu,3,Internasiona,10,Internasional,72,Investigasi,26,Islam,91,Izet,1,Jakarta,6,Jalan Tol,1,Jasa Raharja,1,Jawa Timur,6,john kei,1,joke,1,jokowi,14,judi,1,Juventus,2,Kabar Mualaf,3,Kaltim,1,Kampar,22,Kampus,51,Kanal All Amin,57,kapolres,12,Karet,1,Karhutla,22,kawasaki,1,Kece,1,Kehutanan,17,kejagung,1,Kejari,1,Kelelakaan,1,Kesehatan,68,kisah nyata,7,konflik lahan,9,Kopi,5,Korupsi,35,KPAI,7,KPID,1,KPK,7,Kriminalita,33,Kriminalitas,28,Kuansing,12,Kuliner,24,lakalantas,1,leasing,3,Lifestyle,10,Liga Eropa,18,liga indonesia,3,Lingkungan,29,lion air,1,Literasi,1,liverpool,2,lobster,2,Makassar,2,mamah dedeh meninggal,1,Maradona,1,Medan,1,Media,79,Melayu,2,Meranti,6,Messi,1,mesum,2,migas,15,Migor,3,Militer,43,Minang,12,motogp,1,MTQ,1,muannas alaidid,1,Musik,4,Nadiem Makarim,6,Narkoba,63,NASA,1,Nasional,67,Nasrul Abit,1,new normal,2,News,259,Oce Satria,1,Olahraga,17,Omnibus Law,9,otomotif,19,Padangpanjang,3,Pajak,4,paleka,2,Palestina,1,Papua,11,Parkir,1,Parpol,2,PBNU,1,pedagang kaki lima,2,pedofil,1,Pedoman Siber,1,Pekanbaru,31,Pelalawan,3,Pelecehan Seksual,1,pemilu,21,Pendidikan,38,Pensiun,1,Perbankan,5,Perda,1,perikanan,2,Peristiwa,83,peristiwa. hanyut di sungai,1,Perspektif,131,Pertamina,7,Pertanian,7,petronas,1,piala dunia,3,pilgubri,13,pilkada,11,pindang,1,PKI,5,PKS,9,Pledoii,1,Polda Riau,7,Polisi,40,Politik,96,Polres Rohul,1,Pontianak,1,Porprov X Riau,1,PPDB,1,PPKM,1,prabowo,4,prakerja,4,Properti,4,psikologi,2,PSSI,5,Puan,1,pulai anak air,1,PWI,3,Quran,2,radikalisme,2,Ramadan,1,Redaksi,1,Riau,93,Rocky Gerung,1,Rohil,2,Rohul,4,rokok,3,rokok luffman,1,Ronaldo,2,rossi,2,RPP,1,rsud,7,Sambo,4,samsat pelalawan,1,Sastra,5,Satbrimobriau,1,Satwa,1,sawit,4,Sejarah Islam,12,Selebritas,31,sensus,1,sepakbola,4,Seri A,1,sex,1,Siak,4,sigit yuwono,1,Slank,1,Sosok Tanjak,90,Sport,61,Suarez,1,Sumbar,52,Surabaya,3,susi pujiastuti,4,Syamsuar,4,Tabir Kehidupan,1,Tanah,1,Tanjak TV,5,tarif listrik,2,Tekno,45,televisi,4,telkomsel,1,Tempo Doeloe,83,tengku zul,1,Tentang Kami,1,THR,3,Tips,9,TKA China,1,tkw,1,Transportasi,7,Trayek,1,triomacan2000,3,Trump,1,UAS,3,uin suska,1,Unand,1,unik,10,Unri,2,uu cilaka,1,Vaksinasi,3,Viral,24,waterpark,1,Wisata,20,yamaha,7,YLKI,5,Yogyakarta,1,Zakat,2,
ltr
item
tanjakNews.com: Bisakah Tenaga Harian Lepas Diangkat Jadi PNS?
Bisakah Tenaga Harian Lepas Diangkat Jadi PNS?
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5C6i_lNkItaq3O4YqzihtV4Q1mcyQWjfefUsbXjBmtnoJb-_jkc_zTYbbsUDpglTpfFagDIm739GKmDZtFjO9YBh9_LjmP3Mxz8jUe29zGd_iThFcl8kKrfjZNIrnEBPLP8ojERvWvk7C/s640/thl+demo+betul7+%2528FB%2529.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj5C6i_lNkItaq3O4YqzihtV4Q1mcyQWjfefUsbXjBmtnoJb-_jkc_zTYbbsUDpglTpfFagDIm739GKmDZtFjO9YBh9_LjmP3Mxz8jUe29zGd_iThFcl8kKrfjZNIrnEBPLP8ojERvWvk7C/s72-c/thl+demo+betul7+%2528FB%2529.jpg
tanjakNews.com
https://www.tanjaknews.com/2020/06/bisakah-tenaga-harian-lepas-diangkat.html
https://www.tanjaknews.com/
https://www.tanjaknews.com/
https://www.tanjaknews.com/2020/06/bisakah-tenaga-harian-lepas-diangkat.html
true
881158084939466902
UTF-8
Memuat Semua Artikel Cari Artikel lain Buka Klik Reply Cancel reply Delete - Home HALAMAN ARTIKEL Buka ARTIKEL MENARIK LAINNYA FOKUS FILE CARI SEMUA BERITA Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agt Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content