News Breaking
Live
update

Breaking News

BOK Puskesmas Kampar 2015-2018 Diusut Polda Riau

BOK Puskesmas Kampar 2015-2018 Diusut Polda Riau






TanjakNews.com, Kampar -- Indonesian Corruption Investigation (ICI) melayangkan pujian untuk  Polda Riau yang telah menaikan status dugaan korupsi Bantuan Oprasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di Kabupaten Kampar, dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Polda Riau, telah bekerja keras kata Kordinator ICI M. Ikhsan, sehingga masalah penyimpangan BOK 2015 sampai 2018, yang bersumber dari APBN hanya tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), barulah para tersangka akan diungkap begitu juga peran perannya.

"Untuk itu ICI akan selalu siap untuk membantu Polda Riau dalam penanganan korupsi, terutama Korupsi di bidang kesehatan. Karena kesehatan ini kebutuhan masyarakat, jadi jangan dimain-mainkan," ungkapnya, Selasa (30/6/2020).

Namun dalam hal ini, kata M Ikhsan, ia melihat dari kasus dugaan korupsi BOK yang ditangani Polda Riau, Kepala Dinas Kesehatan Kampar Dedy Sambudi , sangat perlu dimintai keterangannya. 

"Sebab Kadiskes Kampar sekarang ini, pernah menjabat selaku Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) BOK  Dinas Kesehatan Tahun 2017  dan Kadiskes Kampar dr M Harris , untuk itu keterangan dan tanggungjawab  dari beliau perlu ditanyakan dalam pengelolaan BOK Puskesmas berada di Yankes," ungkapnya.

Dengan melihat objek pemeriksaan Polda Riau adanya pemotongan anggaran 10 P
persen, kata M Ikhsan, ia meduga Kadiskes Kampar Dedi Sambudi yang pernah PPTK pada masa itu tentunya tahu. "Mengenai pemotongan anggaran 10 persen dari BOK Puskesmas ini, sangat perlu diusut sampai ke oknum yang diduga terlibat dan menikmati anggaran tersebut," jelasnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Kesehatan Kampar Dedi Sambudi, yang ditanyakan melalui pesan yang dikirim mengenai dugaan pemotongan anggaran BOK Puskesmas disaat dirinya menjadi PPTK, tidak ada jawaban darinya.

Kasus ini tengah diusut Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Penanganan perkara sudah masuk tahap penyidikan. 

"Masih dalam proses sidik (penyidikan)," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Senin (22/6/2020) lalu. 

Sunarto mengatakan, dalam penanganan perkara itu, penyidik sudah meminta keterangan 24 orang saksi. Para saksi berasal dari pihak-pihak yang mengetahui tentang dana BOK tersebut. 

Dari keterangan saksi-saksi itu, penyidik akan mengambil kesimpulan, siapa yang paling bertanggungjawab atas kerugian negara. Nanti, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka.

Sunarto menyebutkan, penyidik masih melakukan pendalaman dan menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait penyimpangan BOK di Kampar.

"Untuk penetapan tersangka setelah nanti dilaksanakan gelar perkara. Untuk itu, kita masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara," tutur Sunarto. 

Informasi yang dihimpun, kegiatan yang diusut ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) melalui Kementerian Kesehatan tahun anggaran 2015 sampai 2018. 

Dana BOK merupakan dana yang pemanfaatannya di Puskesmas, untuk operasional dan upaya pelayanan kesehatan serta manajeman Puskesmas. Penyidik juga sudah menyita sejumlah dokumen.

Pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar ini bermula dari informasi dan pengaduan dari masyarakat. Disebutkan ada penyimpangan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPj) dan pemotongan anggaran 10 persen untuk beban Dinas Kesehatan.‎***

Tags