Kejati Riau Usut Pengadaan Mobil Dinas Dinas Senilai 1,3 Miliar di Dumai

TanjakNews.com, Pekanbaru -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui bidang Pidana Khusus (Pidsus) diketahui tengah mengusut dugaan korupsi di Kota Dumai. Adapun perkaranya yakni pengadaan pembelian mobil dinas senilai Rp1,3 miliar.
Pengadaan yang diduga bermasalah itu menggunakan dana anggaran Pemerintah Kota Dumai tahun 2018.
Terkait hal ini, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Riau, Muspidauan SH MH tidak menampiknya.
"Iya ada (mengusut pengadaan mobil dinas di Kota Dumai). Tapi masih Pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) dan Puldata (pengumpulan data)," ucap Muspidauan seperti dikutip Koranmx.com, Rabu (10/6/2020).
Dilanjutkannya, saat ini jaksa penyelidik tengah melakukan pemanggilan pihak-pihak terkait yang mengetahui pengadaan tersebut untuk diklarifikasi oleh jaksa penyelidik.
"Tim (jaksa penyelidik) sedang mengundang pihak-pihak terkait yang mengetahui pengadaan itu. Ya baru dimulailah proses klarifikasinya," lanjutnya.
Sebelumnya, pada Selasa (8/6/2020), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Pemerintah Kota Dumai, mendatangi Kantor Kejati Riau yang berada di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru.
Kedatangannya ASN yang diketahui bernama Eka itu, untuk memberikan keterangan dihadapan jaksa penyelidik terkait pengadaan mobil dinas tersebut. Setidaknya, sekitar 3 jam Eka berada didalam ruang jaksa penyelidik.
Eka dimintai keterangannya terkait proses pengadaan mobil dinas tersebut, dimulai dari pemenang lelang, hingga perjanjian kontrak dengan pemenang lelang. (Red)