Pacaran di Kuburan, Dipalak Preman Nyabu, Pacar Diperkosa
TanjakNews.com, Rohil -- Asyik pecaran di tempat pemakaman umum (TPU), sepasang muda-mudi didatangi preman yang menghunus pisau. Lelaki berinisial DW (39) ini memaksa sejoli gadis NT (15) dan IL (20) pacarnya menyerahkan harga bendanya.
Kejadian yang berlangsung di
TPU China Teluk Pulai, Kabupaten Rohil itu tak sampai di situ. Begitu diberikan handphone Vvo dan Xiomi type 6A, tas tangan Pollo dan uang Rp220 ribu rupanya tak membuat pelaku DW puas. Nafsu kemaruknya meluap melihat kemolekan tubuh NT. Ia kemudian berhasrat dan dengan ancaman pisau ia memperkosa NT, pacar IL.
Setelah nafsu bejatnya puas. DW langsung pergi meninggalkan NT dan pacarnya.
Tak ada yang bisa diperbuat kedua sejoli malang itu kecuali mendatangi kantor polisi. Keduanya melaporkan peristiwa yang menimpa mereka ke Polsek Panipahan, Rohil.
''Pelaku diketahui melalui ciri-ciri yang disebutkan saksi korban,'' kata Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK kepada awak media, Selasa (23/6/2020).
Dari ciri-ciri yang telah diketahui, polisi akhirnya berhasil menemukan dan menangkap DW . Ia ditangkap aparat Satreskrim Polres Rohil saat berada di kediamannya, Jumat (19/6/2020) kemarin.
''Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Rohil,'' kata Kapolres.
Rupanya perilaku bejat tersebut bukan kali itu saja ia lakukan. Kepada penyidik yang menginterogasinya, DW mengaku sudah enam kali melakukan aksi serupa.
Saat diamankan, polisi juga menemukan narkoba jenis sabu. ''Setelah kita tes urin, hasilnya positif,'' ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, DW, kata Kapolres, akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUH Pidana junto Pasal 76 junto pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nonor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. (Oce/BN)