Perppu No 2 Tahun 2020, Bawaslu Bengkalis Siap Awasi Pilkada Desember
TANJAKNEWS.com, BENGKALIS – lPeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang(Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 menunda jadwal pelaksanaan Pilkada dari yang semula dilaksanakan September 2020 menjadi Desember 2020.
Penundaan berkaitan oleh adanya pandemi Covid-19. Sebelumnya bahkan juga telah dilakukan penundaan terhadap sejumlah tahapan pilkada di seluruh Indonesia.
Terkait Perppu Nomor 2 Tahun 2020 ini, Anggota Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman, Senin (1/6/2020) menyebutkan, bahwa sebagai lembaga pengawas Pemilu, Bawaslu Kabupaten Bengkalis siap dalam mengawasi pelaksanaan Pilkada yang semula dijadwalkan September 2020 kemudian ditundak menjadi Desember 2020.
“Intinya kita siap mengawasi Pilkada ini,” sebut Usman lewat pesan WhatsApp.
Ia mengatakan, Bawaslu Bengkalis akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Riau terkait tindaklanjut dari pengawasan yang akan dilaksanakan mendatang.
Dikatakan Usman yang juga Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Bengkalis ini, dengan telah diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2020 tersebut, pihaknya secara kelembagaan tentunya akan mempersiapkan segala sesuatunya.
“Termasuk mengaktifkan kembali pengawas Pemilu Adhoc yang ada di tingkat kecamatan maupun di Desa dan Kelurahan yang sebelum ini telah dinonaktifkan untuk sementara waktu,” pungkasnya. ***