Yang Punya Asyik Pacaran, Yamaha Vixion Digondol Duo Maling
TANJAKNEWS.com, Mandau – Dua pelaku pencurian sepeda motor di Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau diciduk Tim Opsnal Polsek Mandau. Sayangnya sepeda motor sudah berpindah tangan ke penadah di Kabupaten Rokan Hilir. Polisi hanya menemukan dua lempeng plat nomor kendaraan yang dibuang kedua pelaku.
Dua pelakunya, N (35) dan W (28) diciduk polisi di sebuah rumah di Kulim KM 18, Desa Sebangar, Bengkalis. Polisi mengamankan barang bukti dua buah plat nomor kendaraan bermotor warna hitam BM 4740 LD, dan 1 buah kunci Ring 8/9.
Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi saat dikonfirmasi menceritakan kronologi penangkapan kedua pelaku.
Tim Opsnal, kata Kapolsek memburu pelaku setela korban Ap (2), warga Jalan Rejosari KM 12 Kulim Desa Air Kulim . melapor ke Polsek Mandau.
Diceritakan korban, kejadiannya pada Sabtu (23/5) sekitar pukul 19.40 WIB korban tiba di rumah
Pacarnya(saksi) di KM 18 Kulim Simpang Puncak, Kecamatan Bathin Solapan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion BM 4740 LD. Korban memakirkan sepeda motor di depan rumah pacarnya, seperti biasa.
Kemudian pelapor masuk ke dalam rumah dan duduk-duduk bersama sang pacar di ruang tamu. Semula ia berencana membawa pacarnya jalan-jalan, namun karena hujan rencana itu urung,
Hingga larut malam, sekitar pukul 23.00 WIB korban pun pamit pulang. Namun ia terkejut lantaran di depan rumah sepeda motor berharga Rp13 juta miliknya tak ada di tempat. Upaya pencarian pun tak membuahkan hasil.
"Informasi yang dikumpulkan diduga bahwa terdapat dua orang yang terlibat dalam perkara pencurian sepeda motor tersebut," kata Kapolsek.
“Dari hasil penyelidikan tersebut tim berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial N dan W Selanjutnya tim langsung melakukan pengembangan mencari BB,” sambungnya.
Dari interogasi kedua pelaku diketahui ternyata plat nomor sepeda motor milik korban dibuang para pelaku di KM 10 Kulim. Dua lempeng plat nomor kendaraan BM 4740 LD warna hitam milik korban akhirnya ditemukan.
“Dari pengakuan kedua pelaku sepeda motor milik korban telah dijual ke Ujung Tanjung Kabupaten Rokan Hilir. Transaksi melalui handphone. Tapi saat ini nomor handphone penadah tidak aktif. Kedua pelaku juga mengatakan tidak mengetahui nama penadah dan alamatnya, sepeda motor Vixion dijual dengan harga Rp2.300.000,” sebutnya.
Uang hasil penjualan sebesar Rp 2.300.000 tersebut dibagi dua. Pelaku N mendapatkan bagian Rp800 ribu dan W mendapatkan bagian Rp1,5 juta.
"Uang hasil penjualan tersebut telah habis untuk makan dan bermain judi," sebut Kapolsek.
Saat ini kedua pelaku sudah dibawa tim Opsnal Reskrim ke Mapolsek Mandau guna untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.***