Direktur PT Indowana Baramaining Coal, Iwan Bogananta Diperiksa Penyidik Kejagung
TanjakNews.com, Jakarta -- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, memeriksa Direktur PT. Indowana Baramaining Coal, Iwan Bogananta, Kamis (30/7/2020).
Iwan diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari tindak korupsi (Tipikor) dalam pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas kepada PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata Tahun 2014-2015.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono SH MH dalam keterangan tertulisnya menyebutkan, Iwan selaku pengurus perusahaan pertambangan, diduga mengetahui proses penyaluran dan penempatan dana atau keuangan PT Evio Sekuritas maupun PT Aditya Tirta Renata yang di dalamnya ada peran rersangka dalam melakukan TPPU.
"Oleh karena itu, saksi dianggap perlu untuk diminta keterangannya untuk digunakan sebagai alat bukti berupa keterangan saksi guna pembuktian perbuatan tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pemberian fasiltas pembiayaan dari PT Danareksa kepada PT Evio Sekuritas maupun kepada PT Adirtya Tirta Renata," urainya.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
"Bagi para saksi dan tersangka wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan Direktur PT Evio Sekuritas Rennier AR Latief sebagai tersangka TPPU dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari PT Danareksa Sekuritas ke PT Evio Sekuritas tahun 2014-2015. Diketahui, Rennier telah lebih dulu berstatus tersangka dalam dugaan tipikor.
"Hari ini tim penyidik menetapkan lagi terhadap salah satu tersangka yaitu insinyur R dalam dugaan tindak pidana pencucian uang sehingga terhadap satu tersangka ini disangka melakukan tipikor dan TPPU," kata Hari Setiyono, Rabu (24/6/2020).
Selasa (28/7/2020) juga telah diperiksa 2 saksi yakni Christian selaku dosen ITB dan pelaksana dari pihak LAPI ITB; serta Bambang Kuncoro selaku dosen ITB dan pelaksana dari pihak LAPI ITB. Kedua saksi diperiksa terkait dengan proses penyaluran dana dari PT Evio Sekuritas dan PT Aditya Tirta Renata yang terkait peran tersangka TPPU. (Oce)