Pesta Ultah di Room Karaoke Berubah Jadi Petaka
TanjakNews.com, Lumajang -- Seorang gadis belia asal Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur yang masih duduk di bangku sekolah menengah kejuruan menjadi korban kebejatan teman-temannya sendiri di sebuah room karaoke.
Ia diduga menjadi korban kekerasan oleh temannya sesama pelajar, dimomen ulang tahunnya, awal pekan lalu.
Mirisnya, perilaku tersebut diduga dilakukan saat korban tak sadarkan diri, usai dicekoki miras di sebuah tempat karaoke ternama tak jauh dari tempat tinggalnya.
Peristiwa itu diketahui pasca ditemukannya korban oleh warga, tengah berada di lokasi wisata pemandian Sumber Brutu Kedungjajang dalam tak sadarkan diri.
Wargapun menolong korban tak lama kemudian, diketahui jika korban berasal dari Kecamatan Klakah. Lalu diantar pulang.
Saat itu orang tua korban kaget, dan membawanya ke Klinik KHM 2 Klakah, lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
Orang tua korban mengaku, sempat diajak berdamai oleh pihak terduga pelaku. Namun, ajakan damai itu ditolak. Orangtua korban bersikukuh agar kejadian yang menimpa buah hatinya itu ditangani polisi sesuai hukum yang belaku.
Sempat dirawat inap pasca dirujuk ke rumah sakit di Lumajang. Beberapa hari kemudian, ditemui dikediamannya, korban menceritakan sekikas alur peristiwa yang ia ingat.
Mulanya, ia mengaku diajak ‘BL’ temannya (perempuan), untuk minum dan ngeroom. Ia sempat menolak, dengan alasan, ia saat itu mengenakan seragam sekolah.
Tapi, ‘BL’ terus mengajak bahkan menawarkan baju ganti miliknya.
Selang beberapa saat, sore hari saat itu, korban akhirnya menuruti ajakan ‘BL. Hingga bergegaslah ke salah satu tempat karaoke di Klakah, pasca bertemu di tempat sebelumnya.
Kata korban, setibanya di tempat tujuan, di sana sudah ada beberapa teman sekolahnya laki-laki.
“Sampai di tempat karaoke itu sudah siap, sama ruangannya sudah siap,” terang korban.
Di dalam ruangan (room), sudah tertata, berikut ada sejumlah teman laki-lakinya tak ubahnya pesta.
“Tarus saya dikasi minum lagi, saat itu ‘BL’ yang ngasi, dan terus, lalu saya tidak ingat wes,” imbuhnya.
Terpisah, orang tua korban melalui kuasa hukumnya Dummy Hidayat SH, mengaku sudah melayangkan surat aduan ke unit PPA Polres Lumajang, Jumat kemarin (3/7/2020).
“Iya benar, surat aduannya sudah masuk ke polres Lumajang terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur, yang diduga dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama yaitu, SHL, HNF NVL, IDR, FRS, HDN dan juga turut terlapor BL (perempuan). Para terlapor ini adalah teman dan kakak kelas pelapor di salah satu sekolah kejuruan di Klakah,” kata Dummy Hidayat, dikonfirmasi LensaNusantara.com, Sabtu (4/7/2020).
Kata Dummy, sesuai UU Perlindungan Anak, bahwa anak harus mendapatkan hak-haknya yaitu terbebas dari kekerasan dari pihak manapun juga. Karena anak merupakan aset bangsa dan penerus cita-cita bangsa yang harus dijaga, dipelihara, dilindungi dan dipersiapkan sebaik mungkin agar kelak bisa menjadi penerus bangsa yang bisa diandalkan.
Dampak kekerasan yang dialami, menurut Dummy tentunya berpengaruh besar pada kondisi kesehatan anak baik fisik, psikologis dan sosial bagi korban.
“Bahwa korban berhak mendapatkan perlindungan, artinya segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi korban dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dari siapapun juga,” imbuh Dummy.
Beredar kabar jika perkara itu sudah selesai dan ditempuh dengan cara kekeluargaan, hal itu dibantah oleh kuasa hukum orang tua korban.
“Itu tidak benar. Hingga saat ini, belum ada kata damai, terlebih secara tertulis, itu tidak ada, proses perkara ini masih terus berjalan,” pungkas Dummy. (Oce/Hr)