Sengketa Bisnis Boy Thohir dan Rekind Terhenti, AGMI Desak Polri Usut Tuntas
TanjakNews.com, Jakarta -- Ketua Asosiasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI), Entis Sumantri mendesak dan mendukung penuh aparat penegak hukum dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar segera menindaklanjuti kasus sengketa bisnis PT Panca Amara Utama (PAU) dengan PT Rekayasa Industri (Rekind). Rekind adalah salah satu anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang sebelumnya sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
"Kami sepenuhnya mendesak dan mendukung jajaran kepolisian, untuk segera menindaklanjuti kasus sengketa bisnis yang sudah dilaporkan itu. Kasus ini harus segera diusut, karena kasus ini adalah pertarungan antara swasta negara, jangan sampai negara kalah dengan swasta." Kata Ketua Asosiasi Gerakan Mahasiswa Indonesia, Entis Sumantri, Sabtu (4/7/2020) dalam keterangan persnya.
"Ini bicara pertahanan dan kedaulatan bangsa kita. Kita tau semua, bahwa PT PAU adalah anak perusahaan PT Surya Esa Perkasa, yang itu direktur nya adalah Kaka Kandung Menteri BUMN, Erik Thohir. Bareskrim Polri harus segera usut tuntas persoalan ini," tegas Entis.
Sengketa bisnis PT PAU dengan PT Rekind itu, bermula dari proyek pembangunan pabrik amoniak banggai di kabupaten Luwu Sulawesi Selatan, pada program Banggai Ammoniak Plant. Namun kasus sengketa yang sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri tersebut, tiba-tiba berhenti, setelah Erich Thohir diangkat jadi Menteri BUMN.
Adapun kedudukan PT PAU adalah anak perusahaan PT Surya Esa Perkasa yang saat itu Direktur Utamanya adalah Garibaldi Thohir (Boy Thohir), Kaka kandung Erick Thohir yang saat ini menjabat sebagai Menteri BUMN. Pada saat proses pembangunan ingin dilakukan, PT PAU menggandeng PT Rekind untuk bekerjasama dalam program tersebut.
Namun, pada saat pembangunan pabrik dalam program Banggai Ammoniak Plant selesai, PT PAU menolak memberikan sisa pembayaran hasil proyek tersebut, kepada PT Rekind. Bahkan PT PAU menilai Rekind salah satu perusahaan plat merah milik negara itu lamban dalam pengerjaan tersebut dan diminta untuk membayar uang pinalti kepada PT PAU.
Adapun nilai kontrak proyek pembangunan pabrik di Kabupaten Luwu Sulawesi Selatan itu sebesar US$ 500 juta atau setara Rp 6,8 triliun. Mengacu pada data laporan keuangan PT Rekayasa Industri, laporan keuangan PT Rekayasa Industri di konsolidasikan dengan PT Pupuk Indonesia, salah satu Induk Perusahaan (Holding) Badan Usaha Milik Negara atau BUMN.
Dalam sengketa tersebut, anak perusahaan BUMN dari PT Pupuk Indonesia itu, melaporkan persoalan sengketa bisnis tersebut ke Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri agar segera dibuatkan Berita Acara Perkara (BAP). Pada saat yang sama, anak Perusahaan dari PT Surya Esa Perkasa itu juga mendaftarkan laporan ke Pengadilan Internasional di Singapura. Anak perusahaan PT Surya Esa Perkasa direktur utamanya di jabat kakak kandung Menteri BUMN, Erick Thohir itu, meminta agar sengketa bisnis tersebut di sidangkan di Pengadilan Internasional.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintahan dijelaskan bahwa, "kerjasama investasi merupakan perjanjian antara dua (2) pihak atau lebih yang masing-masing pihak sepakat, untuk melakukan investasi non permanen". Adapun untuk pengelolaan maupun penataan usaha tersebut, harus berdasarkan regulasi dan supervisi.
Sebelumnya, dua organisasi mahasiswa atas nama Asosiasi Gerakan Mahasiswa Indonesia (AGMI) dan Jaringan Pemuda dan Mahasiswa Indonesia (JPMI) sudah melaporkan persoalan sengketa bisnis Boy Thohir dan PT Rekind agar segera diusut, ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada, Senin, 29 Juli 2020. (HM).