News Breaking
Live
update

Breaking News

Tersangkut Kasus Buronan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dicopot

Tersangkut Kasus Buronan Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari Dicopot

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono (tengah) saat menggelar konferensi pers di kantornya, Rabu (29/7/2020)



TanjakNews.com, Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mencopot  Jaksa Pinangki Sirna Malasari dari jabatannya terkait keterlibatannya dengan buronan koruptor Djoko Sugiarto Tjandra. 

“Oknum jaksa ini dicopot dari jabatannya berdasarkan Surat Keputusan Wakil Jaksa Agung Nomor : KEP-IV-041/B/WJA/07/2020 tanggal 29 Juli 2020 tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin (PHD) Tingkat Berat sebagaimana diatur dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pasal 7 ayat (4) huruf c,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono di Jakarta, Rabu (29/7/2020) malam.  

Sebelumnya, Bidang Pengawasan pada Jaksa Agung Muda Pengawasan mengklarifikasi adanya foto seorang jaksa perempuan bernama Pinangki Sirna Malasari dengan Anita Kolopaking dan seorang laki-laki yang diduga terpidana Djoko Soegiarto Tjandra. 

“Hasil klarifikasi itu ternyata telah ditemukan adanya bukti permulaan pelanggaran disiplin oleh terlapor  Pinangki Sirna Malasari, sehingga ditingkatkan pemeriksaannya menjadi Inspeksi kasus,” kata Hari. 

Selanjutnya, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) inspeksi kasus atas nama terlapor Pinangki Sirna Malasari, Jaksa Madya (IV/a) NIP. 198104 21 200501 2009, Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung muda Pembinaan terbukti melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil.

Pinangki telah melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa mendapat izin tertulis dari pimpinan sebanyak 9 kali dalam tahun 2019 sebagaimana yang disyaratkan dalam ketentuan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor : 018/JA/11/1982 tanggal 11 November 1982 tentang  Kesederhanaan Hidup,  Surat Edaran Jaksa Agung Pembinaan Nomor : B-1181/B/BS/07/19 87 tanggal 6 Juli 1987 perihal Petunjuk Pelaksanaan Untuk Mendapatkan Izin Bepergian ke Luar Negeri dan surat Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor B- 012/D.1/01/1987 tanggal 8 Januari 1987 mengenai daftar isian clerance, serta melakukan pertemuan dengan buronan Terpidana Djoko S Tjandra. 

Bahwa perbuatan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yaitu pegawai negeri sipil wajib mentaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang” dan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 3 huruf a dan pasal 4 huruf a Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER-067/A/JA/07/2007 tentang Kode Perilaku Jaksa.

“Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa wajib mentaati kaidah hukum peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang berlaku” serta “Dalam melaksanakan tugas profesi, Jaksa dilarang menggunakan jabatan dan atau kekuasaannya untuk kepentingan pribadi dan atau pihak lain,” jelas Hari. 

Selain itu, Hari Setiyono juga klarifikasi/pemeriksaan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung tentang adanya informasi di media sosial dengan judul Pertemuan Anita Kolopaking sedang melobi Nanang Supriatna, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Informasi itu disertai juga dengan video pertemuan tersebut dan foto oknum Jaksa di Kejaksaan Agung dengan Terpidana Djoko S Tjandra dan pengacaranya yang diduga dilakukan di Malaysia. 

“Bahwa berdasarkan hasil klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait yang antara lain Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Kasi Pidsus, Kasi Intel, petugas piket, Jaksa Fahriani Suyuti dan Anita Kolopaking, maka tidak ditemukan adanya bukti permulaan terjadinya pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, sehingga klarifikasinya/pemeriksaannya dihentikan,” tandas Hari Setiyono.(YDH)



Tags