Bakal Calon Wagub Sumbar Indra Catri Ditetapkan Tersangka
TanjakNews.com, Padang – Bakal calon Wakil Gubernur Sumbar, Indra Catri yang juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Menanggapi kabar buruk tersebut, Ketua DPD Partai Gerindra Sumbar Andre Rosiade menyatakan keberatan kepada Polri.
“Kami sudah mengetahui penetapan status sebagai tersangka itu dan kami sangat keberatan, karena status tersebut bisa mencederai proses demokrasi yang sedang berlangsung,” kata Andre Rosiade kepada wartawan, seperti dikutip harianindonesia.id, Selasa (11/8/2020).
Gerindra merasa keberatan terhadap penetapan status tersangka Indra Catri karena Indra Catri sudah ditetapkan secara resmi sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumbar pada Pilkada Desember mendatang. Catri dipasangkan dengan Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit. Nasrul Abit-Indra Catri diusung Gerindra untuk maju di Pilgub Sumbar 2020.
“Hari ini, DPP Partai Gerindra sudah berkirim surat kepada Kapolri c/q Kabareskrim, di mana partai Gerindra menyatakan keberatan terhadap status tersangka yang ditetapkan kepada Indra Catri, karena Gerindra sudah secara resmi mengusung Indra Catri sebagai bakal calon, berpasangan dengan Nasrul Abit,” jelas Andre.
Anggota DPR RI ini mengatakan penetapan status tersangka terhadap Indra Catri memberi kesan adanya permainan politik. Andre menyoroti pihak yang terkait dengan kasus tersebut, yakni Mulyadi, anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat, yang juga akan maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar.
“Kami minta institusi Polri tidak terlibat politik praktis dan netral serta menjaga pesta demokrasi ini, yang prosesnya sedang berlangsung,” tuturnya.
Polda Sumatera Barat menetapkan Bupati Agam Indra Catri bersama Sekdakab Agam Martias Wanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Mulyadi. Informasi tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu.
Satake mengatakan penetapan tersangka baru setelah dilakukan gelar perkara dan ditemukan sejumlah alat bukti serta saksi ahli dan labfor forensik Polri.
“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap Mulyadi selaku anggota Dewan, DPR RI. Berkasnya sudah P-21. Sudah pendalaman dan adanya gelar perkara di Mabes Polri,” kata Satake.
Kasus ujaran kebencian tersebut berawal melalui sebuah akun Facebook atas nama Mar Yanto. Akun tersebut mem-posting sebuah status yang dianggap sebagai sebuah ujaran kebencian dan pencemaran nama baik.
Kasus itu akhirnya berujung pelaporan polisi. Dalam penyidikan awal, polisi menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kabag Umum Pemkab Agam berinisial ES serta dua ASN lain, yaitu RB dan RZ.
Belakangan, tersangka, yang merupakan Kabag Umum Pemkab Agam, mengakui ia ‘disuruh’ atasannya yang tak lain adalah Bupati Agam Indra Catri dan Sekda Agam Martias Wanto.
Dikutip dari tribunsumbar.com, Mulyadi sendiri mengatakan, secara pribadi telah memaafkan Indra Catri. Meski nama baiknya sudah dicemari, Mulyadi berbesar hati memaafkan apa yang diduga dilakukan oleh tersangka.
“Pak Indra Catri itu sahabat baik saya, bahkan waktu beliau maju Bupati, minta tolong melalui staf saya Ismardi. Kita sudah lama bersahabat, sehingga saya antara percaya tidak percaya Indra Catri terlibat tindak pidana yang dilakukan akun palsu pembuat ujar kebencian, karena yang dilaporkan masyarakat adalah akun palsu alias akun bodong yang sudah banyak memakan korban dan meresahkan masyarakat, bukan siapa-siapa. Prinsipnya saya memaaf atas khilafan dilakukan saudara-saudara kita, apalagi yang bersangkutan menyadari atas kekhilafan tersebut,” kata Mulyadi di Kota Bukittinggi, Selasa 11/8.
“Seperti yang diajarkan agama kita, secara ikhlas saya memaafkan segala sesuatunya. Insya Aĺlah itu akan jadi pahala bagi saya,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi III ini mengatakan semua sudah masuk ranah hukum. Dia tidak ingin ikut campur dalam proses hukum yang sedang berjalan.
“(Permasalahan hukum) saya tidak ikut-ikut, tidak masuk ke aspek hukumnya,” ucapnya.
Ketua DPD Demokrat Sumbar ini menyebut tidak menyimpan rasa dendam. Hanya saja karena semua sudah masuk proses hukum, jadi harus dihormati.
“Saya, siapapun yang memberikan fitnah ujaran kebencian, saya mendoakan semoga yang bersangkutan cepat sadar bahwa itu sesuatu tidak baik,” singkatnya.
“Apalagi ujar kebencian tersebut dilakukan untuk menjatuhkan elektabiltas saya dengan harapan agar saya kalah dalam Pilkada nanti, tentu hal ini sangat disayangkan dan mencederai demokrasi kita. Sebagai orang beragama kita harus yakin bahwa Tuhan sudah punya ketetapan, siapapun dan dengan cara apapun tidak ada yg bisa menghalangi ketetapan Allah SWT. Maka dari itu marilah kita laksanakan pesta demokrasi dengan penuh kekeluargaan, Pemilu Badunsanak, haramkan pola-pola fitnah, hoax dan ujar kebencian, karena itu dilarang oleh agama kita,”ujar Mulyadi menjelaskan. (Oce/HI/TSC)