36 Tahun Menuntut Hak, Masyarakat Desa Pantai Raja Demo ke PTPN V
TanjakNews.com, Bangkinang -- Demi meminta hak mereka yang sudah 36 tahun tak diberikan, masyarakat Desa Pantai Raja, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar sudah tiga hari melakukan aksi dengan bermalam di lokasi PTPN V.
Menurut perwakilan warga Gusrianto SH MH, aksi damai yang dilakukan warga adalah meminta haknya yang tidak diberikan. Karena hak mereka ini sudah diakui secara tertulis oleh Direksi Produksi PTPN V Ir S.
N Situmorang pada tahun 1999.
"Dalam surat itu tertulis diakui secara tegas lahan karet seluas 150 hektar warga Desa Pantai Raja yang sekarang sudah berubah menjadi lahan inti milik PTPN V, " katanya, kepada Klikmx.com, Kamis (12/8/2020).
Persoalan ini kata Gusrianto, sudah pernah dimediasi oleh Komnas HAM di kantor Bupati Kampar. Dalam mediasi itu ada kesepakatan, di mana warga meminta lahan pola KKPA seluas 400 hektar . "Kami telah mencari lokasi tujuh titik untuk lahan pola KKPA tersebut, namun lokasi lahan yang kami berikan itu tidak ada ditanggapi juga," sebutnya.
Karena itu akhirnya warga meminta hak dengan cara bermalam di lokasi PTPN V. Karena tuntutan tidak pernah dipenuhi mengenai ganti rugi lahan karet yang sudah ditumbang dan berubah jadi lahan sawit inti PTPN V.
"Untuk aksi bermalam ini akan terus dilakukan sampai tuntutan ini terpenuhi oleh pihak PTPN V. Karena itu kami akan menunggu pimpinan PTPN V di sini meminta jawaban apa hak kami," ungkap Gusrianto.
Salah seorang warga, Abadillah Datuk Abu Garang menceritakan sejarah mengenai lahan ini mulai tahun 1985. Kemudian berlanjut penyelesaian tahun 1999, di mana saat mediasi lahan karet yang ditumbangkan pada saat itu 1.013 hektar. Tetapi yang diakui PTPN V seluas 150 Hektar saja pada saat itu.
Usai kesepakatan itu berdasarkan surat yang diakui mereka dan perwakilan masyarakat, hal-hal yang ada tertulis di dalam surat sama sekali tidak pernah diakomodir sampai sekarang," jelasnya.
Aksi yang dilakukan, katanya, hanya meminta hak milik orang tua mereka yang memiliki lahan karet yang ditumbangkan pihak PTPN V dan berubah menjadi kebun sawit. "Jadi kami bukan mengambil kebun PTPN. Tapi kami meminta kebun milik orang tua kami yang sudah ditumbang PTPN V, yang belum ada ganti rugi sampai sekarang," ucapnya.
Makanya dalam aksi damai dan bermalam di lokasi PTPN V ini, kata Abdilah, masyarakat hanya menerima orang yang berkompeten saja dalam memutuskan ganti rugi hak kami. "Sedang pihak lain yang tidak berkompeten tidak kami terima," jelasnya.
Iib Nursaleh: PTPN V Kembalikan Hak Masyarakat
Anggota DPRD Kampar Iib Nursaleh, turun langsung kelokasi tempat masyarakat melakukan aksi dengan bermalam diareal PTPN V Sungai Pagar. Sebab masyarakat yang menjadi korban ini adalah masyarakat kampar yang di zolimi perusahaan BUMN dari dulu.
"Saya mendengar mereka bermalam dilokasi, untuk itu dirinya turun langsung memastikan keadaan masyarakat apakah mereka sehat dan baik saja. Alhamdulilah masyarakat dalam keadaan baik, meski kondisi hujan saat saya turun," kata Iib Nursaleh, Kamis (13/8/2020)
Dalam masalah ini kata Iib Nursaleh, ia sudah melihat salinan surat pernyataan dari PTPN V. Tentang kebun karet milik masyarakat yang sudah ditumbang. Tetapi tidak ada ganti rugi sampai sekarang. "Oleh karena itu saya meminta PTPN V agar kembalikan hak masyarakat yang belum diberikan sesuai surat kesepakatan Tahu 1999," tegas politisi Golkar Kampar ini.
Karena lahan karet yang ditumbang itu milik orang tua mereka, jadi sudah hak anak anak mereka sekarang meminta dan menikmatinya. "Jangan hanya mau enaknya saja PTPN V, sudah mengambil lahan tetapi tidak mau bertanggungjawab," ujarnya dengan nada geram.
Jika hak masyarakat ini tidak terpenuhi, sebut Iib Nursaleh ia selaku wakil rakyat akan membawa ini ke DPRD Kampar dan jalur lain. Agar hak masyarakat yang terdzalimi ini kepada mereka. "Maka dari itu saya menunggu itikad baik dari pimpinan PTPN V dalam merespon hak masyarakat Desa Pantai Raja," tandasnya.***