Bawa Pedang dan Provokasi Petugas Dua Warga diamankan Polisi
TanjakNews.com, Kuansing --- Pelaksanaan eksekusi Lahan sengketa perdata antara PT Wanasari Nusantara dan masyarakat dilaksanakan Kamis (6/8/2020).
Sebanyak tiga perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, pada hari ini dilaksanakan eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri Teluk Kuantan.
Yakni Perkara Nomor 30/Pdt.G/2015/PN Rengat (PN), Nomor 27/Pdt/2017/PT PBR (PT), Nomor 265 K/PDT/2018 (MA) Luas Objek Perkara = 390 Ha, dengan jumlah penggugat 214 orang.
Selanjutnya Perkara Nomor 13/Pdt.G/2015/PN Rgt (PN), Nomor 127/Pdt/2015/PT.PBR (PT) Nomor 2869 K/PDT/2017 (MA). Luas Objek Perkara = 14,3 Ha, dengan jumlah penggugat 8 orang.
Serta Perkara Nomor 18/PdtG/2013/PN Rgt (PN), Nomor 227/Pdt./2015/PT PBR (PT), Nomor 2007 K/PDT/2015 (MA) Luas Objek Perkara = 6,8 Ha, dengan jumlah penggugat 4 orang.
"Polres Kuansing beserta Jajaran dibackup Samapta Polda Riau dan Brimob Polda Riau, serta Kodim 0302 Inhu melaksanakan kegiatan pengamanan pelaksanaan ketiga eksekusi tersebut," tegas AKBP Henky Poerwanto.
Henky mengatakan, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar dan aman. Guna mengantisipasi gangguan kamtibmas, pihak Polres Kuansing memastikan kepada seluruh masyarakat yang hadir untuk tidak membawa senjata tajam.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM saat dilokasi eksekusi terlihat tengah memimpin pelaksanaan pengamanan. Situasi sempat memanas, dengan adanya aksi provokasi salah satu warga berinisial IA yang melakukan aksinya menabrakkan dirinya ke petugas pengamanan.
"Guna mencegah warga lainnya terprovokasi. IA sempat diamankan oleh petugas. Tidak lama kemudian, Kakak Kandung IA yang juga sebagai karyawan PT Wanasari Nusantara datang meminta maaf kepada petugas selanjutnya menjemput adik kandungnya tersebut dari petugas pengamanan, "sebut Henky.
Sebelumnya petugas mengamankan sebuah senjata tajam jenis pedang pendek dari pinggang warga berinisial ST yang saat ini telah diamankan di Polres Kuansing.
Berdasarkan hasil pemeriksaan ST bukanlah warga setempat yang lahannya dieksekusi, melainkan warga pendatang dari Medan yang khusus datang untuk menghadiri pelaksanaan eksekusi.
"Kami tengah mendalami motif yang bersangkutan membawa sajam pada saat pelaksaan eksekusi tersebut," ujar Henky.
"Tindakan mengamankan pelaku yang membawa senjata tajam harus kami lakukan guna menghindari hal-hal yang tidak kita inginkan, dan saat ini yang bersangkutan sedang diperiksa di Mapolres Kuansing," jelas Henky. (Oce/Anhar)