News Breaking
Live
update

Breaking News

Diskusi PETI, dari Fatwa Haram Hingga Melegalkan Demi Pajak

Diskusi PETI, dari Fatwa Haram Hingga Melegalkan Demi Pajak




TanjakNews.com, Kuansing -- Dalam rangka antisipasi pencegahan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) sebagai dampak ekonomi Covid-19 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau. Polres Kuansing gelar kegiatan kegiatan Focus Group Discussion (FGD).

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Serbaguna Polres Kuansing, Jumat (14/8/2020). Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto mengatakan, kegiatan ini sangat penting dilaksanakan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang  bahaya PETI di Kuansing.

"Saya tegaskan agar seluruh pihak bekerja sama memberantas kegiatan PETI di Kuansing. Selama saya menjabat Kapolres Kuansing sudah 9 kasus dan 12 tersangka PETI yang ditangani untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup," sebut Henky.

Turut hadir dalam kegiatan itu, Bupati Kuantan Singingi, Mursini, Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto, Kadis Lingkuangan Hidup, Rustam, dan moderator Emrialis, para camat, toko adat, mahasiswa Uniks, para kepala desa, para Kapolsek dan wartawan.

Pada kesempatan tersebut, Mursini mengatakan, menyambut baik kegiatan FGD yang ditaja oleh Polres Kuansing terkait permasalahan PETI. 

"Saya menyampaikan sudah melakukan MoU dengan Dirjen Lingkungan Hidup terkait pertambangan rakyat yang akan ditempatkan di Desa Logas dan Desa Logas Hilir Kecamatan Singingi," tutur Mursini.

Selain itu, Kadis Lingkungan Hidup Kuansing Rustam mengatakan,  kegiatan PETI di Kuansing sudah lama terjadi hal tersebut dikarenakan potensi emas yang menjanjikan. Kegiatan penertiban PETI mengalami fluktuasi kadang naik kadang turun.

Kegiatan FGD ini mendapat sambutan positif dari seluruh tokoh masyarakat yang hadir. Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kuansing Febri Mahmud mengapresiasi kegiatan yang telah dilakukan oleh Kapolres Kuansing dalam upaya pencegahan dan penegakkan hukum bagi pelaku dan pengepul PETI di  Kuansing. Dia juga meminta agar aktifitas PETI dibuatkan fatwa haram.

Urdianto, wartawan Genta Pekanbaru menyarankan agar Pemkab Kuansing melakukan studi banding seperti yang dilakukan Pemprov Sumbar  di mana aktifitas PETI dikoordinir oleh Dinas Pendapatan dan Dinas Lingkungan Hidup setempat dengan menghasilkan pajak dan mereklamasi lokasi pertambangan.

Begitu juga Boy Nopri Yarko Alkaren, mahasiswa UNIKS Kuansing  menyampaikan apresiasi pencegahan dan penegakkan hukum  yang dilakukan oleh Polres Kuansing. Ia menyarankan agar Polres  melibatkan tokoh adat dan tokoh masyarakat dalam mensosialisasikan dampak PETI bagi kehidupan masyarakat.

"Kegiatan FGD ini akan terus kami laksanakan, ini sebagai bentuk komitmen kami dalam berupaya pencegahan PETI  Kuantan Singingi," terang Henky.

Tags