Polres Kuansing Razia, Tak Pakai Masker Dihukum Cabut Rumput
TanjakNews.com, TalukKuantan - Polres Kuansing bersama Tim Yustisi Pemkab Kuansing melakukan razia protokol kesehatan di sejumlah titik di Teluk Kuantan, Senin (14/9/2020).
Dalam razia tersebut terjaring lebih kurang 27 orang warga masyarakat yang umumnya adalah tidak menggunakan masker. Terhadap pelangggar tersebut diberikan sanksi teguran maupun sanksi sosial berupa membersihkan dan mencabut rumput di tempat tempat yang terdapat kotoran sampah. Nama-nama pelanggar juga dicantumkan identitasnya ke dalam blanko yang sudah disiapkan oleh personel Satpol PP.
Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto kepada awak media mengatakan, razia digelar untuk melakukan pengendalian dan pencegahan Covid 19 terhadap orang perorang, pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum (vide pasal 3 Bab III Perbub No. 42 Tahun 2020). "Agar mematuhi 4 M yaitu Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga jarak dan Menghindari Kerumunan," ujarnya.
Penyebaran Covid 19 di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), kata Kapolres, menjadi perhatian semua pihak, terlebih lagi adanya angka peningkatan penyebarannya. Untuk itu, Polres Kuansing bersama tim Yustisi Kabupaten melaksanakan Operasi Yustisi.
"Tim Yustisi Kabupaten Kuansing personelnya terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Jaksa, Hakim dan Dinas Kesehatan, yang secara keseluruhan berjumlah 50 orang," ucapnya.
"Kegiatan Operasi yang dilakukan tim Yustisi Kabupaten Kuansing ini berlansung pada dua titik yaitu pertigaan taman jalur dan depan pintu masuk pasar tradisional berbasis modern, serta melakukan metode door to door ke setiap keramaian yang ada, seperti dintaranya swalayan," tandas Henky.
"Kegiatan ini akan terus berlanjut guna menekan penyebaran COVID 19 di Kabupaten Kuansing, kata Kapolres Kuansing," jelas Henky. (Oce)