Kabidhumas Polda Banten Klarifikasi Tak Ada Kaitan Penangkapan Mahasiwa dengan Buku Tan Malaka
TanjakNews.com, Serang -- Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengklarifikasi bahwa tak ada kaitan penangkapan tersangka dengan buku Tan Malaka berjudul Menuju Indonesia 100 Persen milik mahasiswa.
Kombes Edy Sumardi menjelaskan, Polda Banten tidak hanya fokus menangani perkara yang disangkakan berdasarkan pasal 351 KUHP kepada tersangka utama, yang mengakibatkan korban terluka. Polisi kata Edy Sumardi juga tetap melakukan penyidikan kepada 13 tersangka lainnya untuk diproses
"Adapun buku Tan Malaka itu adalah buku yang dijual bebas di pasaran. Sehingga gak ada kaitannya dengan aksi demo anarkis kemarin, serta gak ada kaitannya dengan perkara yang disangkakan. Hanya saja, saat pelaku diamankan, yang bersangkutan membawa sebuah tas ransel, dan kebetulan aja di dalam tas tersebut terdapat Buku Tan Malaka tersebut. Sejauh ini memang gak ada kaitannya buku tersebut, dengan aksi yang dilakukan oleh pelaku. Aksi pelaku murni melanggar pasal 212 KUHP barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan petugas yang sedang bertugas," kata Kombes Edy Sumardi menjelaskan.
Polda Banten memgamankan pelaku anarkisme dalam aksi unjuk rasa di depan kampus UIN Sultan Maulana Hasanudin (SMH) Banten, Selasa (6/10/2020). Polisi menetapkan mahasiswa berinisial OA (22) menjadi tersangka karena melanggar pasal 212 KUHP.
Edy sumardi menjelaskan pasal tersebut bahwa, barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
"Saat petugas melakukan imbauan kepada massa untuk membubarkan diri karena sudah melebihi batas aksi dan mengganggu aktifitas masyarakat, mahasiswa OA (22) ini melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang petugas yang sedang bertugas, serta masa aksi unjuk rasa mulai melakukan aksi anarkis dengan melempari petugas dengan batu konblok (dengan berbagai ukuran) serta menembakkan petasan api kepada petugas," beber Kombes Edy. (Oce/ZEC)