News Breaking
Live
update

Breaking News

Wah, Akan Ada Sanksi Sosial Bagi OTG

Wah, Akan Ada Sanksi Sosial Bagi OTG




TanjakNews.com, Pekanbaru -- Pemerintah Kota Pekanbaru memberikan perhatian khsusus pada orang tanpa gejala (OTG) Covid-19. Peraturan Walikota (Perwako) pun telah diteken Wali Kota Firdaus untuk hal ini. isinya tentang pedoman isolasi mandiri bagi orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan Covid-19. 

Perwako itu berisi pedoman pasien positif tanpa gejala Covid-19 maupun yang memiliki gejala ringan, agar mereka melakukan isolasi di fasilitas pemerintah. 

Pemko Pekanbaru menekankan, seluruh OTG wajib mengikuti regulasi Perwako tersebut. Pasalnya, selama ini para petugas puskesmas kesulitan merujuk OTG untuk melakukan isolasi ke fasilitas yang telah disiapkan Pemko Pekanbaru.

Dengan adanya perwako tersebut diharapkan seluruh OTG yang menjalani isolasi dibawah pengawasan pemerintah. Lebih dari 1.000 OTG saat ini menjalani isolasi mandiri dirumah masing-masing.

Sekretaris Diskes Kota Pekanbaru dr Zaini Rizaldy Saragih mengatakan, ada sanksi administrasi yang akan dikenakan bagi pelanggar pada Perwako tersebut. 

Bagi OTG yang tidak mengindahkan Perwako itu dan yang menolak dirujuk ke fasilitas pemerintah.

"Tidak mendapat pelayanan sosial selama 6 bulan. Jadi kalau dia mau urus KTP, perizinan itu gak bisa dia urus selama 6 bulan," ujar Zaini, Senin (19/10/2020). 

Lebih dari 1.000 OTG saat ini menjalani isolasi mandiri dirumah masing-masing. Kondisi itu dikatakan Zaini, dikahwatirkan akan terjadinya penyebaran virus terhadap keluarga dekat maupun lingkungan sekitar," terangnya. 

Dalam Perwako itu, OTG dapat isolasi mandiri di rumah jika memenuhi standar. Di antaranya, pasien yang menjalani isolasi mandiri di rumah dirawat di kamar tersendiri. Punya peralatan pribadi sendiri, dan pakaian dicuci terpisah. 

Selama isolasi mandiri di rumah, pasien juga harus melengkapi diri dengan vitamin guna menambah daya tahan tubuh. Kemudian, suhu tubuh diperiksa setiap dua hari. Lalu, kesehatan diperiksa secara rutin ke Puskesmas.

Selama isolasi mandiri, pasien dilarang berkontak dengan keluarga. Apalagi, keluar dari ruangan atau kamar isolasi tanpa izin petugas. 

Tags