Polri Cabut Larangan Media Tayangkan Kekerasan oleh Aparat Kepolisian
TanjakNews.com, Jakarta - Setelah mengeluarkan Surat Telegram (ST) yang kontroversial yang isinya melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan kepolisian, Kapolri akhirnya mencabut ST tersebut.
Pencabutan itu kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo setelah mendapat masukan dari publik
Surat Telagram pencabutan ini dikeluarkan, Selasa, 6 April 2021, dan ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono. Termuat dalam Surat Telegram Nomor: ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021. Surat tersebut
"SEHUB DGN REF DI ATAS KMA DISAMPAIKAN KPD KA BAHWA ST KAPOLRI SEBAGAIMANA RED NOMOR EMPAT DI ATAS DINYATAKAN DICABUT/DIBATALKAN TTK," demikian bunyi surat telegram tersebut.
Kapolri melalui Divisi Humas Polri menyampaikan permintaan maaf jika terjadi miskomunikasi dan membuat ketidaknyamanan bagi kalangan media massa. (Oce)