News Breaking
Live
update

Breaking News

Ahli Waris Pengelola Pasar Praperadilankan Polsek Tampan

Ahli Waris Pengelola Pasar Praperadilankan Polsek Tampan




TanjakNews.com, Pekanbaru -- Rio Rahman, ahli waris pengelola Pasar Karya Baru mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polsek Tampan.

Rio melalui penasehat hukumnya, Aswin SH dan Richi Rahman SH
menilai,  penangkapan yang dilakukan oleh Polsek Tampan, tidak sah dan tidak berdasar.

Gugatan praperadilan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat (25/6/2021).

Dalam permohonan gugatan praperadilan yang diajukan, Rio  meminta kepadahakim yang memeriksa dan mengadili permohonan praperadilan, agar menyatakan tindakan penangkapan yang dilakukan Polsek Tampan sebagai termohon, adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Penangkapan itu berdasarkan surat perintah penangkapan No.Sp.Kap/140/IV/2021/Reskrim tanggal 22 Juni 2021 dan surat penahanan berdasarkan surat perintah penahanan No.SP.Han/121/IV/2021/Reskrim tanggal 23 Juni 2021.

Pemohon juga meminta agar hakim menyatakan penyidikan yang dilaksanakan oleh Polsek Tampan terkait dugaan tindak pidana sebagaimana rumusan Pasal 368 KUHP, yang dimuat dalam surat perintah penahanan dan surat perintah penangkapan, tidak sah dan tidak berdasar hukum. Kemudian pemohon meminta agar hakim memerintahkan Polsek Tampan untuk membebaskan pemohon dari tahanan.

Adapun alasannya menurut penasehat hukum pemohon seperti yang disebutkan dalam permohonan antara lain, bermula tanggal 22 Juni 2021 pemohon mengetahui ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik di Polsek Tampan.

Penetapan tersangka itu didasarkan adanya laporan polisi Nomor LP/301/VI/2021/Polsek Tampan, tanggal 17 Juni 2021, perihal dugaan tindak pidana pemerasan dengan ancaman yang diduga dilakukan oleh pemohon.  Dugaan ini diawali adanya pemberitaan di media online yang menayangkan berita berjudul 'Masyarakat Minta Polda Riau Tangkap Pelaku Pungli di Pasar Panam'.

Berita ini direspon oleh Polsek Tampan, dengan menangkap DR dan AP, yang merupakan anggota pemohon yang ditugaskan melakukan pemungutan biaya pengelolaan pasar dalam bentuk biaya security jaga malam dan siang sebesar Rp2000 per hari dan biaya kebersihan pasar sebesar Rp2.000 per hari.

Kemudian pemohon dengan inisiatif sendiri tanpa adanya permintaan dari pihak termohon, mendatangi Polsek Tampan tanggal 16 Juni 2021. Adapun tujuan yakni memberikan klarifikasi. Pihak termohon kemudian membuat BAP wawancara atau klarifikasi. Dalam klarifikasi tersebut, pemohon sudah menjelaskan dan memberikan bukti alasan mengapa menugaskan DR dan AP.

Pemohon juga telah memberikan bukti-bukti antara lain, SKGT atas nama alm M Zein, yang merupakan SKGR atas tanah Pasar Simpang Baru, Panam. Kemudian akta notaris perjanjian jual beli di hadapan notaris, antara alm Yasman (orang tua pemohon) dengan ahli waris M Zein dengan objek perjanjian tanah Pasar Simpang Baru, Panam.

Pemohon juga menunjukkan bukti surat mandat dari Kepala Desa Simpang Baru tanggal 3 Februari 1993, dimana diberikan mandat kepada alm M Zein dan Alm Yasman dalam hal merenovasi, menata, mencari dana dan melaksanakan pembangunan los serta kios Pasar Karya Baru.

"Juga diserahkan bukti surat perjanjian antara Kepala Desa Simpang Baru dengan alm Yasman selaku donatur pembangunan Pasar Baru Panam sebagaimana perjanjian tanggal 7 Maret 1993," terang penasehat hukum.

Setelah pemohon memberikan klarifikasi kepada penyidik Polsek Tampan, tiba-tiba tanpa adanya surat panggilan kepada pemohon, penyidik melakukan penangkapan terhadap pemohon sekitar pukul 17.30 WIB tanggal 22 Juni 2021. Dalam surat penangkapan, tidak ada disebutkan surat dan nomor surat penetapan diri pemohon sebagai tersangka dan hanya berdasarkan laporan sepihak si oelapor tanpa adanya panggilan.

Berdasarkan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, dijelaskan bahwa penetapan tersangka harus berdasarkan  minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.

"Karena itu, tindakan termohon melakukan penangkapan terhadap pemohon telah melanggar Pasal 1 angka 14 KUHAP Jo putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015. Selain itu tindakan termohon juga bertentangan dengan Pasal 36 Ayat 1 Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012 Tentang Managemen Penyidikan Tindak Pidana, yang secara tegas menyebutkan tindakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan dengan pertimbangan adanya bukti permulaan yang cukup dan tersangka telah dipanggil dua kali berturut-turut tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar," jelas penasehat hukum.

"Permohonan sudah kita daftarkan di pengadilan, mudah-mudahan pekan depan sudah ada jadwal sidang perdana," sambung Aswin.

Tags