News Breaking
Live
update

Breaking News

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi Wafat

Ketua Kode Inisiatif Veri Junaidi Wafat

 Veri Junaidi [ist]


TanjakNews.com, Jakarta -- Ketua Konstitusi Demokrasi Inisiatif (Kode Inisiatif) Veri Junaidi meninggal dunia, Sabtu (3/7/2021) di Rumah Sakit Pelni, Jakarta. 

Kabar duka tersebut  disampaikan oleh Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu.

"Iya benar, Mas Veri Junaidi meninggal dunia pada Pukul 14.10 di RS Pelni. Mohon doa, agar Mas Veri diberi tempat terbaik, dan keluarga diberi kesabaran dan ketabahan," ujar Erasmus.

Erasmus mengatakan Veri meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. "Meninggal karena Covid-19," tutur dia.

Erasmus mengaku sedih mendalam usai mendengarkan kabar Veri Junaidi meninggal dunia. Baginya, Veri adalah sosok pribadi yang tenang, cerdas, dan paham isu, terutama Pemilu dan Demokrasi.

"Kami selalu bertemu dalam ruang diskusi persoalan hukum, dari mulai soal MK, KPK, persoalan Konstitusi sampai RKUHP, yang saya bayangkan ke depan kita akan terus bersama-sama mengadvokasi banyak hal untuk kemajuan dan kepentingan rakyat dan negara ini," ungkap dia.

Menurut Erasmus, bangsa Indonesia kehilangan sosok pemikir muda yang idealis. Very adalah alumnus FH Unand  angkatan 2004.

"Mas Veri adalah salah satu aset, masa depan negara kita, pemikir yang idealis, advokat yang handal. Terlalu cepat dipanggil Tuhan. Kami berduka mas, berduka sekali. Selamat jalan kawan," pungkas Erasmus.


Tentang Veri Junaidi


Keberadaan mendiang Veri di isu konstitusi, pemilu dan demokrasi tidak diragukan lagi. Sebelum berkarir di Kode Inisiatif, Veri pernah menjadi peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Bahkan sebelumnya, Veri juga tercatat pernah menjadi peneliti di Konsorsium Hukum Reformasi Nasional (KRHN).

Bukan hanya itu, Veri yang juga merupakan seorang advokat itu juga tercatat kerap menangani perkara di Mahkamah Konstitusi. Salah satunya adalah perkara uji materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tahun lalu. Pada saat itu, Veri pemilik kantor hukum Veri Junaidi & Associate tersebut merupakan kuasa hukum pemohon. Saat itu, Veri menegaskan bahwa problem yang selama ini terjadi adalah praktik pelaksanaan UU Jaminan Fidusia yang kerap menimbulkan ketidakpastian hukum.

Bagi Erwin Natosmal Oemar, sosok Veri merupakan anak muda yang rendah hati tapi memiliki pengetahuan luas di isu kepemiluan. Ia mengibaratkan, jika pada isu Reformasi Peradilan ada sosok hebat seperti mendiang Supriyadi Widodo Eddyono (Institute Criminal and Justice Reform), di isu kepemiluan ada sosok Almarhum Veri yang mumpuni.

"Makanya bagi teman-teman, kehilangan Veri adalah kehilangan besar," kata Erwin yang sekarang menjabat sebagai Direktur Riset Centra Institute ini kepada Hukumonline.

Selain itu, lanjut Erwin, Veri juga memiliki karakter yang luwes dalam berteman. Sehingga banyak kalangan yang merasa kehilangan atas kepergian Almarhum. "Latar belakang Almarhum adalah orang Jawa dan banyak berteman dengan orang-orang Sumatera. Jadi dua perspektif ini saling melengkapi sehingga Almarhum relatif plural terhadap orang lain," katanya.

Ia ingat saat Veri baru ingin mendirikan KoDe Institute, dirinya ditawarkan oleh Veri untuk menjabat sebagai direktur. Namun saat itu, Erwin lebih memilih untuk meneruskan studinya. "Saya juga sangat kehilangan sosok Almarhum. Saya ingat bahwa saya yang mengedit buku pertamanya (Veri Junaidi) yang MK Bukan Mahkamah Kalkulator," kata pria yang juga menjabat Ketua Bidang Humas DPP IKADIN ini.

Kehilangan yang sama juga diutarakan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini. Menurutnya, Veri merupakan anak muda yang semangat, gagasan dan pemikirannya sangat visioner. "Melampaui usia dan bahkan kelompok komunitasnya. Ide-idenya sangat maju dan selalu hadir dengan gagasan pemikiran yang seringkali tak terpikir oleh orang lain," katanya kepada Hukumonline.

Di mata Titi, kecintaan almarhum pada isu konstitusi sudah tak diragukan lagi. Bahkan Veri konsisten menekuni bidang hukum dan demokrasi sampai akhir usianya. "Saat kuliah di UI, tesisnya juga membahas soal Mahkamah Konstitusi Bukan Mahkamah Kalkulator. Karena memang bagus, tesis itu kemudian dibukukan dan banyak jadi referensi studi hukum tata negara," tambahnya.

Saat masih di Perludem, lanjut Titi, Veri menginisiasi program Paralegal Pemilu pada Pemilu 2014 di enam provinsi. Program ini adalah program yang pertama di Indonesia. Bukan hanya itu, kontribusi Veri di studi kepemiluan, demokrasi dan konstitusi Indonesia juga tak diragukan lagi. "Kepergian Veri merupakan kehilangan besar bagi Gerakan prodemokrasi Indonesia. Saya bersaksi Veri Junaidi orang baik," pungkasnya.





Sumber Beritasatu.com,  hukumonline

Tags