Sila Laporkan Rekam Jejak Calon Komisaris dan Direktur PT Riau Petroleum
TanjakNews.com, Pekanbaru - Setelah hasil seleksi administrasi calon komisaris dan direktur PT Riau Petroleum telah diumumkan, masyarakat dapat memberikan informasi identitas yang jelas terkait rekam jejak nama-nama calon tersebut, mulai tanggal 1-14 Juli 2021.
Demikian dikatakan Ketua Panitia Seleksi Calon Komisaris dan Direktur PT Riau Petroleum, Jhon Armedi Pinem, Jumat (2/7/2021).
Berdasarkan pengumuman Nomor 09/PANSEL/RP/202 tentang Hasil Seleksi Administrasi Calon Komisaris dan Calon Direktur PT Riau Petroleum, berikut nama-nama yang lolos seleksi administrasi:
Calon Komisaris yakni, Ade Yudistira, Aryadi, dan Indra Agus Lukman. Sedangkan, Calon Direktur, yakni Alfiandri, Aricson Simatupang, Aris Aruna, Dike Fitriansyah Putra, Husnul Kausarian, Lidya Hastuty, Muhammad Khambali, Nurul Adi Ari, Raihan, Sainur Arif.
Jhon Armedi menyebutkan, setelah hasil seleksi ini, para peserta seleksi ini akan maju ke babak seleksi uji kelayakan dan kepatutan. Di masa inilah masyarakat juga dapat berpartisipasi dengan memberikan tanggapan mengenai rekam jejak para calon komisaris dan direktur PT Riau Petroleum tersebut.
Informasi rekam jejak tersebut dapat dikirimkan kepada panitia seleksi di kantor Biro Perekonomian Setdaprov Riau, lantai III Gedung Menara Lancang Kuning.
"Atau melalui email biroekonomiriau01@gmail.com," ujarnya.
PT Riau Petroleum adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Riau. Dikutip dari situs Biro Ekonomi Pemprov Riau, biroekonomi.riau.go.id, perusahaan ini berdiri pada 9 September 2002. Pendirian PT. Riau Petroleum dipercepat, mengingat bahwa waktu itu CPP Blok akan berakhir masa kontrak antara Pemerintah dan PT. CPI. Pemerintah Provinsi Riau melalui Perusahaan Daerahnya mempunyai peluang besar untuk mengambil kontrak kerjasama tersebut menggantikan PT. CPI. Mengingat bahwa lapangan minyak CPP berada di beberapa Kabupaten di Riau, maka lahirlah PERDA No. 09 tahun 2002, tanggal 11 Juli 2002.
Akta notaris No. 8 yang diterbitkan tanggal 9 september 2002 oleh H. Asma Yunus, SH. Legalisasi dari Menteri Hukum dan HAM No. C – 21612 HT.01.01TH.2002 yang diterbitkan 6 November 2002 dengan lembar persetujuan No. AHU – 02995.AH.01.02 Tahun 2009 yang diterbitkan tanggal 14 Januari 2009. (Oce)