News Breaking
Live
update

Breaking News

Paket Sabu Siap Edar Diamankan di Perhentian Raja

Paket Sabu Siap Edar Diamankan di Perhentian Raja





TanjakNews.com, Kampar -- Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja  Ahad (15/8/2021) malam menangkap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu. Sebanyak tujuh paket sabu siap edar diamankan dari pelaku DP alias DK (22), warga Desa Sialang Kubang, Kecamatan Perhentian Raja. 

DK ditangkap saat berada di wilayah Desa Lubuk Sakat, Kecamatan Perhentian Raja.

Selain sabu, polisi juga menyita sebuah handphone Vivo warna merah, satu sepeda motor Suzuki Spin warna biru, sebuah bong, dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja mendapat informasi bahwa ada seseorang yang diduga membawa narkotika jenis sabu akan bertransaksi di wilayah Desa Lubuk Sakat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Perhentian Raja Iptu Rachmat Wibowo memerintahkan Kanit Reskrim Ipda A. Candra Widodo bersama Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Selanjutnya  sekitare pukul 20.30 wib, tim melihat target atau terduga pelaku sedang mengendarai sepeda motor Suzuki dan  langsung diminta berhenti oleh petugas.

Namun saat itu pelaku berusaha melarikan diri lalu dihadang oleh petugas kepolisian hingga terjatuh. Sebelumnya terlihat tersangka DK ini membuang sebuah bungkusan yang dibalut kertas tisu.
Setelah mengamankan pelaku, kemudian petugas mengecek benda yang dibuang tersangka itu dan ternyata dalam bungkusan berbalut kertas tisu itu berisi tujuh  paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip kecil.

Saat diinterogasi, tersangka DK mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Perhentian Raja untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Perhentian Raja Iptu Rachmat Wibowo   didampingi Kanit Reskrim Ipda. Candra Widodo saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini. Disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif  methamphetamine.

“Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Perhentian Raja untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” jelasnya. Mx13

Tags