Presiden Tiga Periode? MPR: Belum Perlu
![]() |
TanjakNews.com, Jakarta -- Partai Golkar menilai usulan untuk melakukan amandemen UUD 1945 terkait perpanjangan periode masa jabatan presiden/ Wapres menjadi tiga periode, belum perlu.
Hal itu ditegaskan Ketua Fraksi Golkar MPR RI, Idris Laena dalam keterangannya, Senin (16/8/2021). Golkar, kata dia, juga menganggap usualan soal MPR yang kembali berperan untuk memilih presiden saat ini juga belum perlu dilakukan.
"Soal amandemen ini belum mendesak. Dan Sikap dari Partai Golkar soal amandemen ini sudah jelas sebagai bagian sikap partai, yang sudah tertuang dalam rekomendasi MPR periode sebelumnnya," ujar Idris.
Idris memastikan, pendapat dari Fraksi Golkar belum berubah dan tetap menyatakan dasar Hukum PPHN cukup dengan Undang-undang. Apalagi, pembahasan itu dilakukan dalam situasi pandemi Covid 19 yang masih terus menghantui masyarakat.
Ia tetap tegas tidak setuju bila agenda MPR untuk mengkaji PPHN dengan harus melakukan amandemen konstitusi. Ia menyampaikan terkait PPHN, semua fraksi sebenarnya punya sikap.
"Sampai dengan saat ini belum ada keputusan apapun terkait produk hukum untuk mewadahi PPHN," lanjut Idris.
Sementara itu Wakil Ketua MPR Arsul Sani mengatakan, pengkajian terhadap amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara terbatas masih terus dilakukan oleh pihaknya. Selaras dengan pidato yang disampaikan Ketua MPR Bambang Soesatyo dalam sidang tahunan pada Senin (16/8).
"Dalam pidato sidang tahunan Ketua MPR memang di sana disebutkan bahwa wacana untuk amendemen itu harus terus dikaji, didalami," ujar Arsul saat dihubungi, Selasa (17/8).
Amendemen terbatas UUD 1945, kata Arsul, akan menyangkut tentang perlunya Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). "Apakah masuk di dalam UUD atau tetap dengan UU, itu yang akan terus tetap dikaji," ujar Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Ditanya, apakah amendemen terbatas UUD 1945 akan membahas penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode? Arsul dengan tegas menjawab tidak. Fokus MPR terkait upaya tersebut adalah terkait PPHN. (Oce/republika.co.id)
Ilustrasi/net