News Breaking
Live
update

Breaking News

KPK Pecat 57 Pegawai Tak Lolos TWK, Ini Daftarnya

KPK Pecat 57 Pegawai Tak Lolos TWK, Ini Daftarnya




tanjakNews.com, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memecat 57 pegawai yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 nanti.

"Kepada pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak mengikuti pembinaan melalui diklat bela negara, diberhentikan dengan hormat dari pegawai KPK," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/9)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan keputusan memberhentikan 57 pegawai tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) per 30 September 2021 berdasarkan rapat koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menuturkan rapat koordinasi dengan dua lembaga negara tersebut dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan yang menyangkut alih status pegawai melalui asesmen TWK.

"Kami kemudian menindaklanjuti dengan rapat koordinasi dengan pemerintah dalam hal ini kementerian yang memiliki tugas dan fungsi untuk formasi PNS yaitu Kementerian PAN-RB, sementara manajemen teknis kepegawaian yaitu BKN," ujar Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (15/9)



Sumber: Republika, cnnindonesia

Tags