Setiap Warga Kecelakaan Berhak Dapat Perlindungan Asuransi
![]() |
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Riau, M. Iqbal Hasanuddin. [Foto:tncm/mcr] |
tanjakNews.com, Pekanbaru -- Setiap orang yang mengalami kecelakaan lalu lintas tetap berhak mendapat perlindungan asuransi dari Jasa Raharja.
Demikian ditegaskan Kepala Cabang PT Jasa Raharja Provinsi Riau, M. Iqbal Hasanuddin, Rabu (1/9/2021).
Seringkali ditemukan kasus kecelakaan tabrak lari, hingga korban dibiarkan begitu saja tanpa ada bentuk pertanggungjawaban dari pelaku. Untuk kasus seperti ini, kata M Iqbal, juga bisa mendapatkan asuransi dari PT. Jasa Raharja, tentunya dengan syarat-syarat tertentu.
“Misalnya, pejalan kaki tertabrak oleh kendaraan bermotor, maka kepada yang bersangkutan maupun ahli warisnya (jika meninggal dunia), Jasa Raharja punya kewajiban untuk memberikan santunan,” katanya.
"Setiap Warga Kecelakaan Berhak Dapat Perlindungan Asuransi"
Dia menjelaskan, setiap pemilik kendaraan tiap tahun diwajibkan membayar pajak di Samsat yang di dalamnya sudah tertera sumbangan wajib untuk asuransi jiwa, di mana dana tersebut akan dikelola oleh Jasa Raharja.
“Dana tersebut fungsinya sebagai pengalih risiko apabila kendaraan kita menimbulkan kerugian terhadap orang lain. Artinya, untuk kasus tabrak lari di jalan raya, yang membayarkan asuransinya adalah pemilik kendaraan tersebut,” jelas M Iqbal.
Iqbal juga menuturkan, sejauh ini memang masih banyak yang belum mengetahui atau menyadari tentang prinsip dasar cara kerja Jasa Raharja. Mengingat selama ini tidak pernah menyadari bahwa setiap kewajiban - kewajiban yang dibayarkan untuk negara juga memuat perlindungan terhadap individu.
“Masih sering juga kami temui saat tim melakukan survei ke kediaman korban, mereka mengatakan ‘kami tak pernah ikut asuransi’,” kata Iqbal. [TNCM/mediacenterriau]