Waka DPR Azis Syamsuddin Tersangka KPK
![]() |
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin |
tanjakNews.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. Azis Syamsuddin sendiri masih dalam panggilan untuk datang ke penyidik, Jumat.
Ketua KPK Firli Bahuri kepada media mengkomformasi kabar ditetapkannya politisi Golkar itu sebagai tersangka.
"Pada saatnya, akan kami sampaikan kepada publik," ucap Firli yang dikutip detikcom, Kamis (23/9/2021).
KPK sudah menunggu Azis Syamsuddin Jumat, (24/9/2021) untuk menjalani pemeriksaan penyidik.
"Ya, tentu penyidik menyampaikan panggilan karena kepentingan penyidikan sehingga terangnya suatu perkara," kata Firli.
Ia meminta siapa pun yang dipanggil agar memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan.
"Kita tidak boleh menunda keadilan karena menunda keadilan adalah juga ketidakadilan," ulasnya.
Nama Azis Syamsuddin muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju. Dalam dakwan tersebut dikatakan, Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
Dalam surat dakwaan itu disebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp3.099.887.000 dan USD 36.000 kepada AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain, yang juga sedang diadili dalam perkara tersebut.
(red/Oce)