News Breaking
Live
update

Breaking News

Dekan Fisip UNRI Ditetapkan Tersangka Kasus 'Bibir Mana Bibir'

Dekan Fisip UNRI Ditetapkan Tersangka Kasus 'Bibir Mana Bibir'


tanjakNews.com, Pekanbaru -- Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Polda Riau akhirnya menetapkan Syafri Harto, Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri), sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap mahasiswi bimbingannya.

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," sebut Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto kepada awak media, Kamis (18/11/2021) pagi.

Kombes Sunarto mengatakan. setelah melalui proses penyelidikan, keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang sudah diamankan, penyidik meningkatkan statusnya ke penyidikan, selanjutnya dilakukan proses gelar perkara.

"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," ungkap Kombes Sunarto.

Syafri Harto, Dekan Fakultas Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (Unri)


Tindak lanjutnya, kata Sunarto, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sang dekan terjerat kasus pencabulan ini setelah seorang mahasiswi Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI angkatan 2018 berinisial L, mengaku telah dilecehkan Syafri Harto yang merupakan dosen pembimbing skripsinya. Peristiwa pelecehan, ungkap sang mahasiswi  terjadi di lingkungan kampus.

Pengakuan itu diungkapkan mahasiswi L  dalam sebuah tayangan video yang diposting di media sosial Instagram di akun @komahi-ur. 
Ia bercerita lewat video dan viral di medsos bahwa, sang dosen memeluk, mencium pipi dan kening, serta meminta bibirnya untuk dikecup dengan kalimat 'bibir mana bibir'. 

Pada video itu, L memperkenalkan diri sebagai mahasiswi Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas FISIP Universitas Riau, angkatan 2018.

Dalam video itu L mengaku mengalami dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Dekan Fisip Syafriharto, yang juga sekaligus dosen pembimbingnya.

Dugaan pelecehan itu dikatakan L, terjadi saat dia melakukan bimbingan skripsi, pada Rabu (27/10/2021), sekitar pukul 12.30 WIB.

"Saya hanya berdua di dalam ruang dekan. Bapak Syafriharto mengawali pertanyaannya tentang pribadi saya, tentang kehidupan dan pekerjaan. Dia juga bilang i love you kepada saya. Saya jadi tidak nyaman," aku mahasiswi berinisial L, Jumat (5/11/2021).

Setelah selesai bimbingan skripsi, L hendak pamit keluar ruangan. Namun, ia mengaku Dekan meremas pundaknya dan mendekatkan badannya.

"Setelah itu dia pegang kepala saya dengan kedua tangannya, terus mencium pipi kiri dan kening saya. Saya sangat ketakutan dan menundukkan kepala. Tapi Bapak Syafriharto mendongakkan saya sambil berkata mana bibir mana bibir, membuat saya merasa terhina dan terkejut," tutur L.

Seketika L mengaku badannya lemas dan ketakutan dan spontan mendorong tubuh sang dosen.

"Pas saya dorong dia bilang, ya udah kalau enggak mau. Saya langsung keluar dari ruang dekan dan keluar dari kampus dalam kondisi ketakutan. Saya merasa sangat dilecehkan Bapak Syafriharto. Saya merasa trauma berat," ia menceritakan.

Usai kejadian itu, L menghubungi seorang dosen meminta untuk didampingi menemui kepala jurusan.

Korban berharap kepala jurusan mengganti dosen pembimbing skripsi, yang diduga melakukan perbuatan tak senonoh itu.

"Saya sudah berusaha meminta keadilan, tapi tidak dapat. Saya minta pertanggungjawaban dari perbuatan Bapak Syafriharto. Saya trauma berat," katanya. (*)
 

Tags