SAFEnet Kecam Vonis Hakim PN Palopo Terhadap Jurnalis Muhamad Asrul
tanjakNews.com, Palopo – Muhamad Asrul jurnalis berita.news divonis bersalah telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE, pada sidang di Pengadilan Negeri Palopo, Selasa 23 November 2021. Ia dijatuhi pidana penjara 3 bulan penjara.
Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto menyatakan putusan itu keliru.
“Dengan segala hormat, hakim di Pengadilan Negeri Palopo telah keliru dalam membuat keputusan dengan menghukum jurnalis Muhammad Asrul untuk dipenjara. Hakim mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di dalam pengadilan dan membuat preseden buruk," kata Damar dalam konferensı pers Koalisi Advokat Pembela Kebebasan Pers dan Berekspresi yang digelar daring usai putusan vonis dibacakan.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sempat menuntut Asrul dengan pidana penjara 1 tahun penjara karena dituduh melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pada 13 Oktober 2021 dengan nomor perkara 46/Pid.Sus/2021/PN Plp.
Pidana terhadap Asrul berawal dari tulisan kasus dugaan korupsi yang dilakukan Farid Judas Karim. Ketiga tulisan tersebut dimuat di media berita.news dengan judul:
“Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019.
“Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019
“Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019.
Mohamad Asrul sempat ditahan oleh pihak kepolisian di Rutan Mapolda Sulawesi Selatan sejak 30 Januari hingga 6 Maret 2020 (36 hari). Ia diberikan penangguhan penahanan setelah ada desakan cukup kuat dari tokoh, berbagai organisasi, dan masyarakat.
Pada 10 Februari 2020 Dewan Pers menyatakan, ketiga tulisan Asrul adalah produk jurnalistik sehingga meminta Kepolisian untuk memproses sengketa melalui Dewan Pers sesuai dengan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2/DP/MOU/II/2017.
“SAFEnet tetap mendukung apapun keputusan Asrul terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Karena ini bukan sekedar persoalan Asrul semata, tapi ini soal menjaga demokrasi kita. Dengan menjaga kemerdekaan pers dari tirani kekuasaan yang koruptif, demokrasi di Indonesia tidak akan mati,” pungkas Damar. (Oce/Rsi)
Berikut tulisan Andre Vincent Wenas, Direktur Kajian Ekonomi, Kebijakan Publik & SDA Lembaga Kajian Anak Bangsa (LKAB). terkait kasus ini, dimuat di regionalsulawesi.id :
Namanya Muhammad Asrul, Diduga Ia Dizolimi Oknum Kekuasaan di Palopo!
Oleh: Andre Vincent Wenas
Mungkin isu ini tidak terlalu terdengar di blantika wacana politik-hukum tingkat nasional.
Tapi sesungguhnyalah kisah yang ia alami adalah sebuah tragedi kemanusiaan di atas kasus gugatan oknum kekuasaan dengan memakai pasal karet UU ITE.
Apa masalahnya dan siapa Muhammad Asrul? Mengapa kasusnya sampai memakan waktu 2 tahun? Mengapa ia sampai bisa diancam pidana penjara maksimal 10 tahun?
Selama 2 tahun nasibnya terkatung-katung.
Muhammad Asrul adalah seorang wartawan Berita.News, dalam melakukan kerja jurnalistiknya ia mewartakan tentang kasus dugaan praktek korupsi di Palopo, Sulawesi Selatan.
Rupanya kasus yang diberitakannya terkait dengan anak penguasa daerah sana. Lalu Asrul pun dituntut dengan UU ITE yang sekarang kita kenal dengan pasal karetnya: Pencemaran Nama Baik!
Dua tahun yang lalu, tahun 2019, Muhammad Asrul menulis karya jurnalistiknya di Berita.News atas kesepakatan rapat dewan redaksinya tentu. Apa yang ia tulis?
Ada tiga berita investigatifnya yang akhirnya dipermasalahkan oleh sang anak penguasa itu, namanya Farid Kasim Judas, ia putera dari Walikota Palopo Drs. HM. Judas Amir, MH.
Kabarnya Farid Kasim Judas juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Palopo.
Ketiga laporan jurnalistik investigasi yang dipersoalkan oleh Farid Kasim Judas adalah:
“Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tulisan ini terbit 10 Mei 2019.
“Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” terbit 24 Mei 2019.
“Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” terbit pada 25 Mei 2019.
Bulan Mei 2019 pun berlalu, dan pada bulan Juni 2019 tanggal 14, jadi sekitar 3 minggu setelah berita yang ditulis Muhammad Asrul per tanggal 25 Mei 2019 terbit ia — seperti laporan LBH Makassar — dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Farid Kasim Judas atas tuduhan: Pencemaran Nama Baik.
Bukankah dalam aturannya jika ada yang keberatan terhadap suatu pemberitaan, ia bisa menggunakan hak jawabnya. Atau kalau perlu bawa ke sidang Dewan Pers.
Namun, 6 bulan kemudian, pada tanggal 17 Desember 2019, Farid Kasim Judas membuat aduan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB/465/XII/2019/SPKT.
Berdasarkan aduan ini, polisi pun menindaklanjuti dengan penangkapan terhadap Muhammad Asrul.
Kasusnya masih terus berlanjut, sampai pada 29 Januari 2020. Siang hari Muhammad Asrul dijemput paksa oleh kepolisian. Ia pun digelandang ke Polda Sulawesi Selatan, katanya untuk dimintai keterangan. Namun ia tidak didampingi oleh penasihat hukum!
Proses BAP oleh penyidik terhadap Muhammad Asrul berlangsung sekitar 5 jam (jam 15.30 sampai jam 20.30 WITA). Herannya, seusai proses BAP, ia langsung ditahan di Rutan Mapolda Sulsel!
Penahanannya selama 36 hari!
Baru pada tanggal 16 Maret 2021, kasus Asrul ini mulai disidangkan. Luar biasanya, Jaksa sampai mendakwa Asrul dengan pasal berlapis, yaitu soal: 1) Berita bohong: pasal 14 UU No 1/1946, 2) Ujaran kebencian: pasal 28 ayat 2 UU ITE, 3) Pencemaran nama baik: pasal 27 ayat 3 UU ITE.
Sampai ke tanggal 23 Maret 2021 kemarin ini, barulah digelar sidang kedua dari kasus Muhammad Asrul, sang jurnalis Berita.News. Agenda sidangnya adalah pembacaan ekspesi (penolakan/keberatan terdakwa).
Sebelumnya, Dewan Pers sebetulnya sudah turun tangan untuk ikut menjelaskan bahwa berita yang ditulis oleh Muhammad Asrul itu adalah produk karya jurnalistik.
karya jurnalistik maka mekanisme sengketanya mesti lewat Dewan Pers dan bukan lewat pengadilan pidana. Namun ini diabaikan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Palopo.
Bagi kita, kasus ini sekali lagi bukanlah sekedar masalah pasal karet UU ITE yang rentan disalahgunakan oleh mereka yang berkuasa.
Mentang-mentang punya kuasa bisa seenaknya menzolimi seorang wartawan yang sedang menjalankan fungsinya sebagai pewarta dan penjaga kontrol-sosial.
Media-massa (pers) adalah pilar keempat demokrasi setelah legislatif, eksekutif dan yudikatif.
Bila kita simak kasus ini, yang mulai sejak Mei-Juni 2019, lalu ada penahanan terhadap Muhammad Asrul pasca BAP tanpa didampingi penasehat hukumnya, dan terus berlarut-larut sampai 2 tahun. Terasa sekali aroma penzoliman terhadap dirinya oleh oknum kekuasaan. Bahkan ada yang sampai mensinyalir bahwa ini adalah suatu ‘abuse of power’ yang nampaknya sengaja untuk “menyiksa” (menzolimi) Muhammad Asrul. Untuk apa?
Entah ini juga sebagai signal keras yang dilancarkan oknum penguasa itu kepada para wartawan lain ataupun para social-influencers agar “jangan macam-macam” dengan sang oknum penguasa? Walahuallam!
Namun yang jelas, Muhammad Asrul sepanjang masa dua tahun terakhir ini jadi terkatung-katung nasibnya. Ia jelas menderita lahir-batin.
Atas nama keadilan dan peri-kemanusiaan, kasus Muhammad Asrul tidak bisa diabaikan.
Walau saat ini Muhammad Asrul sudah didampingi oleh Koalisi Pembela Kebebasan Pers: YLBHI-LBH Makassar, SAFEnet, dan KPJKB, namun jelas ia masih butuh dukungan publik. Dukungan untuk apa?
Untuk: Bebaskan Muhammad Asrul!
Inilah salah satu korban pasal karet UU ITE yang waktu itu sempat dikritisi sendiri oleh Presiden Joko Widodo. Beliau bahkan bakal meminta DPR RI untuk merevisinya, lantaran ditengarai justru banyak ketidak adilan dan praktek ‘abuse of power’ oleh oknum penguasa dalam penerapan pasal-pasal karet ini.
#JurnalisBukanKriminal #SemuaBisaKena #DampakBurukUUITE
Akhirnya kita juga ingin mengingatkan,
“The only thing necessary for the triumph of evil is for good men to do nothing.” — Edmund Burke.
Redaksi