News Breaking
Live
update

Breaking News

Pemprov Riau Minta Kabupaten/Kota Segera Penyederhanaan Birokrasi

Pemprov Riau Minta Kabupaten/Kota Segera Penyederhanaan Birokrasi

Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Dr Kemal.


tanjakNews.com, Pekanbaru -- Penyederhanaan birokrasi menjadi concern Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.  Biro Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk segera melakukannya.

Kepala Biro Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setdaprov Riau, Dr Kemal mengatakan, penyederhanaa birokrasi tersebut diatur di Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) Nomor 17 Tahun 2021, dan Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021.

"Bahwa kita pemda, dan kementerian harus melakukan penyederhanaan birokrasi," ujarnya.

Dilanjutkan Kemal, hingga saat ini baru enam daerah termasuk Pemprov Riau yang sudah menjalankan kebijakan penyederhanaan birokrasi tersebut. Diantaranya Kabupaten Siak, Rokan Hulu, Dumai, Pelalawan, Kuantan Singingi dan Pemprov Riau.

"Bagi daerah yang belum melakukan penyederhanaan kami imbau untuk segera melakukan. Untuk di Indonesia, provinsi Riau masuk urutan keempat yang sudah melakukan penyederhanaan," katanya.

Untuk di Pemprov Riau sendiri, demikian Kemal, penyederhanaan dilakukan pada level jabatan kepala bagian (Kabag) dan kepala sub bagian (Kasubag). Dimana terdapat 468 jabatan yang harus disederhanakan, dari struktural bergeser ke fungsional.

"Karena ada perubahan dari jabatan struktural ke fungsional, maka strukturnya juga berubah. Sehingga dari 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Riau, 33 OPD diantaranya berubah strukturnya," sebutnya. (MCR)

Tags