News Breaking
Live
update

Breaking News

Berbekal KTP & Buku Rekening Palsu, 6 Penjahat Kuras Uang Korban

Berbekal KTP & Buku Rekening Palsu, 6 Penjahat Kuras Uang Korban

Para tersangka diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang,


tanjakNews.com, Semarang – Berbekal KTP palsu dan buku rekening palsu, enam anggota komplotan penjahat behasil menguras   uang korban di bank di kota Semarang.

Aksi mereka akhirnya terendus pihak kepolisian hingga kemudian diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Jum’at kemarin (18/2/2022).

Pengungkapan kasus ini berawal saat Satreskrim Polrestabes Semarang  pada Kamis (17/2/2022) menerima  laporan adanya penarikan uang nasabah dengan mengunakan data nasabah palsu dari salah satu bank BUMN. Pelaku melakukan penarikan sebesar Rp.1,7 miliar, di berbagai lokasi di wilayah Kota Besar Semarang.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan alat bukti yang ada serta rekaman CCTV kejadian, bahwa dengan ciri-ciri pelaku, tak butuh waktu lam Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengamankan enam orangtersangka yang diduga adalah pelaku beserta barang bukti.

Keenam pelaku adalah KF (28), AS (30), RD (35), TR (32), KH (25) dan W (23).

Para pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Jum’at (18/2/2022)  pukul 04.00 WIB di Hotel Sunan Kota Surakarta. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
 
“Modus operandi para pelaku dengan menggunakan data KTP palsu dan buku rekening palsu dengan mengambil  uang di Bank BUMN wilayah Kota Semarang,” tutur Kasat Reskrim AKBP Donny Lumbantoruan dalam keterangan persnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain sebuah handphone Iphone 13 Promax, satu Toyota Avanza warna putih Nopol AB 1406 MV  beserta STNK, satu Toyota Avanza warna hitam Nopol AD 1727 TD  beserta STNK, sembilan stempel bank BUMN, sepuluh buku rekening Bank BUMN dan 12 KTP palsu.



Dari kejahatan pelaku pasal yang disangkakan 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 480 KUHP  dengan pidana penjara enam tahun penjara. (Oce)

Tags