Berbekal KTP & Buku Rekening Palsu, 6 Penjahat Kuras Uang Korban
Para tersangka diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, |
tanjakNews.com, Semarang – Berbekal KTP palsu dan buku rekening palsu, enam anggota komplotan penjahat behasil menguras uang korban di bank di kota Semarang.
Aksi mereka akhirnya terendus pihak kepolisian hingga kemudian diringkus Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang, Jum’at kemarin (18/2/2022).
Pengungkapan kasus ini berawal saat Satreskrim Polrestabes Semarang pada Kamis (17/2/2022) menerima laporan adanya penarikan uang nasabah dengan mengunakan data nasabah palsu dari salah satu bank BUMN. Pelaku melakukan penarikan sebesar Rp.1,7 miliar, di berbagai lokasi di wilayah Kota Besar Semarang.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan alat bukti yang ada serta rekaman CCTV kejadian, bahwa dengan ciri-ciri pelaku, tak butuh waktu lam Resmob Polrestabes Semarang berhasil mengamankan enam orangtersangka yang diduga adalah pelaku beserta barang bukti.
Keenam pelaku adalah KF (28), AS (30), RD (35), TR (32), KH (25) dan W (23).
Para pelaku diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Jum’at (18/2/2022) pukul 04.00 WIB di Hotel Sunan Kota Surakarta. Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polrestabes Semarang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Modus operandi para pelaku dengan menggunakan data KTP palsu dan buku rekening palsu dengan mengambil uang di Bank BUMN wilayah Kota Semarang,” tutur Kasat Reskrim AKBP Donny Lumbantoruan dalam keterangan persnya.
Sejumlah barang bukti yang diamankan antara lain sebuah handphone Iphone 13 Promax, satu Toyota Avanza warna putih Nopol AB 1406 MV beserta STNK, satu Toyota Avanza warna hitam Nopol AD 1727 TD beserta STNK, sembilan stempel bank BUMN, sepuluh buku rekening Bank BUMN dan 12 KTP palsu.
Dari kejahatan pelaku pasal yang disangkakan 263 ayat 2 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan pidana penjara enam tahun penjara. (Oce)