Polisi Ringkus Tiga Pembawa Sabu Malaysia di Dumai
tanjakNews.com, Dumai – Polisi meringkus dua pria asal Dumai masing-masing MS (32) dan HR (38) Sabtu (2/4/2022) sore disekitar pelabuhan TPI Purnama, Dumai. Sebelumnya, Rabu (30/3/2022) juga ditangkap seorang pria berinisial AH (35) yang membawa 15 kg sabu yang disimpan dalam tas.
Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M Yassin Kosasih, didampingi Kapolda Riau Irjen M Iqbal, Selasa (5/4/2022) menjelaskan, penangkapan dilakukan berkat kerjasama melalui informasi yang akurat.
"Petugas Korpolairud Baharkam Polri dan petugas Kapal Patroli Hayabusa 3008 menggagalkan peredaran 15 Kg sabu, saat pelaku menggunakan angkutan Roro, Dumai," ungkapnya.
“Saat digeledah sesuai ciri-cirinya, tersangka AH ini mengaku bekerja sebagai petani asal Bengkalis mengaku menjadi kurir sabu,” terang M Yassin.
Selain sabu, yang dikemas menggunakan lakban warna hijau dan coklat, juga diamankan dua handphone, sebuah tas dan kardus, uang Rp500 ribu dan KTP dan SIM atas nama AH.
Penangkapan dilakukan saat tim gabungan patroli Anis Kembang 4001 dikomandoi oleh AKP Mustofa dan Kapal Patroli Hayabusa 3008 dikomandoi oleh Iptu Andi Yasser STrK mendapat informasi dari masyarakat.
Mendapat informasi sekitar pukul 11.30 WIB, tim gabungan langsung bergerak ke lokasi mengamati kemunculan pria sesuai ciri-ciri yang disebutkan.
“Tim mendapat kabar laki-laki tersebut membawa kardus dan tas warna merah hitam menaiki kapal Roro dari pulau Rupat menuju Dumai,” terang M Yassin.
Selanjutnya, saat kapal Roro bersandar petugas langsung memeriksa tersangka AH, hingga barang bawaannya.
Dalam perkara ini AH, dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 8 Tahun dan paling lama 20 Tahun.
Penangkapan kedua pada Sabtu (2/4/2022) dengan barang bukti 30,56 gram sabu. Petugas mengamankan MS (32) dan HR (38). Informasi yang diterima dari masyarakat disebutkan adanya upaya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Sesuai ciri-ciri yang disebutkan, petugas langsung mengamankan MS dan HR saat berada di kantin pelabuhan TPI Dumai.
“Barang bukti ditemukan di dalam bingkisan plastik warna bening yang didalamnya berisikan satu bungkusan plastik warna hitam yang dilakban yang setelah di periksa berisikan dua paket diduga narkotika jenis shabu sebanyak 30,56 gram,” terang M Yassin.
Hasil interogasi jelas Irjen Iqbal keduanya mengaku membawa barang tersebut berasal dari jalan cenderawasih, Dumai.
“Katanya mereka dikendalikan MT yang berada di lapas, kemudian pelaku disuruh untuk mengambil,” terang Kapolda.
Selain narkoba, turut diamankan dua unit Motor, dua Hp uang tunai Rp331.500 dan 3 Ringgit Malaysia.
“Keduanya dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pidana dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tegas M Yassin.
Irjen Iqbal menyampaikan apresiasi bantuan Korpolairud Baharkam Polri dan petugas Kapal Patroli Hayabusa 3008, telah membantu menggagalkan peredaran narkoba di wilayah tugasnya.
Iqbal menginformasikan sejak lebih kurang tiga bulan bertugas, ia sudah sekitar enam hingga tujuh kali menggelar ekspos narkoba.
“Ini bentuk komitmen Polri dan Polda Riau memberantas peredaran narkoba, dan tidak ada ampun bagi pelakunya kita tindak tegas,” tegas mantan Kadivhumas Polda Riau ini.*