Diskominfo Rohil Optimalkan Retribusi Tower Telekomunikasi
TANJAKNEWS, ROHIL -- Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir membidik retribusi tower telekomunikasi untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Plt kadis Kominfo Indra Gunawan, SE, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian berupaya mengoptimalikan pemungutan retribusi guna menggenjot PADdari sektor telekomunikasi
"Langkah ini mendapat dukungan langsung dari Bupati Rokan Hilir, Afrizal Sintong sesuai dengan landasan Undang-Undang nomor 36 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi serta Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 1 Tahun 2019 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi," sebut Indra Gunawan di Bagansiapiapi, Sabtu (14/5/2022).
Dikatakannya, mengingat upaya tersebut dinilai sangat berpeluang mengenjot PAD dan nantinya dapat dimanfaatkan dalam mendorong pembangunan di Rokan Hilir sehingga bupati telah memberikan amanat kepada dinas yang ia pimpin untuk menggali pendapatan asli daerah pada sektor telekomunikasi yang telah diamanatkan oleh undang-undang demi peningkatan PAD.
"Pencapaian retribusi tower yang telah memiliki izin ini secara keseluruhan di tahun 2020 mencapai Rp1,6 miliar. Di mana dicatat PAD dari hasil dari retribusi dan piutang retribusi di tahun 2019 yang belum tertagih. Selanjutnya, pada tahun 2021, PAD dari sektor retriburi tower ini diperoleh sebesar Rp687 juta," ungkapnya.
Dari data tahun 2021, kata Indra, terjadi peningkatan yang cukup positif setelah dinas KOMINFO melakukan sosialisasi secara masif sehingga tercatat sejak tahun 2020 sebanyak 241 tower seluler serta 150 tower wifi sudah berdiri.
"Capaian dari tower yang berdiri tersebut sudah dianalisa sehingga pemerintah akan menetapkan target penerimaan retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebesar 800 juta rupiah untuk APBD Tahun 2022," sebut Indra.
Dia menyebutkan, Diskominfo akan melakukan monitoring langsung di sejumlah desa dan telah menyiapkan langkah pendataan ulang dan penertiban kembali seluruh tower telekomunikasi seluler dan tower wifi yang beroperasi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir agar sumber pendapatan daerah ini dapat maksimal.
Indra mengimbau kepada seluruh pebisnis tower baik seluler maupun bisnis tower wifi untuk melengkapi segala bentuk perizinan, juga mematuhi serta mentaati seluruh regulasi yang ada.
“Berusahalah secara bertanggungjawab demi kemajuan pembangunan daerah yang kita cintai ini,” tutupnya. (Rls)
Editor: Oce Satria