Gugatan Asri Auzar Dimenangkan Pengadilan, DPD Demokrat Riau Dinyatakan Status Quo
tanjakNews.com, PEKANBARU -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin memenangkan Asri Auzar atas gugatannya terhadap Musyawarah Daerah (Musda) V Partai Demokrat Riau pada 30 November 2021 lalu. Auzar adalah Ketua DPD Partai Demokrat sebelum diambil alih oleh Agung Nugroho lewat musda tersebut.
Dalam putusan majelis hakim, Senin (20/6/2022) itu dinyatakan, kepengurusan Partai Demokrat Riau di bawah kepemimpinan Agung Nugroho saat ini, tidak sah. Maka, SK Kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Riau periode 2017-2022 pimpinan Asri Auzar saat ini dinyatakan berstatus quo.
Asri Auzar kontan sumringah atas kemenangannya tersebut. "Alhamdulillah, Allah tunjukkan kebenaran itu benar, di Riau ini masih ada orang yang tidak bisa sewenang-wenang memimpin partai, ini kemenangan masyarakat Riau," ujar Asri Auzar usai menerima putusan pengadilan tersebut.
Ia mempersilakan DPP Demokrat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung jika tak menerima putusan majelis hakim ini.
"Kita lihat apa yang diambil oleh DPP.," ujar Auzar.
Kuasa hukum Asri Auzar, Supriadi Bone SH kepada awak media Senin malam mengatakan, apapun kebijakan atau tindakan politik DPD Partai Demokrat Riau saat ini, tidak lagi sah secara hukum.
Pihaknya segera akan menyurati seluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dengan hal ini.
Namun Bone tidak bisa memastikan apakah Asri Auzar akan kembali memimpin Partai Demokrat di Riau. "Itu masih pertimbangan klien kami," ujarnya.
Gugatan Asri Auzar atas pelaksanaan Musda V itu ia tujukan kepada Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron.
Petitum gugatan Asri Auzar
Pertama.
Mengabulkan gugatan para penggugat, untuk seluruhnya.
Kedua.
Menyatakan perbuatan para tergugat dalam hal ini Agus Harimurti Yudhoyono, Teuku Riefky Harsya dan Herman Khaeron, adalah perbuatan melawan hukum.
Ketiga.
Menyatakan sah dan berkekuatan hukum terhadap Surat Keputusan tergugat I (Agus Harimurti Yudhoyono) dan tergugat II (Teuku Riefky Harsya) Nomor: 157/SK/DPP.PD/DPD/XI/2021 tertanggal 04 November 2021 tentang Revisi Susunan Kepengurusan DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Periode 2017-2022.
Keempat.
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Keputusan tergugat I dan tergugat II Nomor: 145/SK/DPP.PD/XI/2021 tertanggal 29 November 2021 tentang Penetapan Jadwal Pelaksanaan Musyawarah Daerah Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.
Kelima.
Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum terhadap Surat Instruksi tergugat III (Herman Khaeron) Nomor: 48/INS/BPOKK/DPP.PD/XI/2021 tanggal 29 November 2021 tentang Pelaksanaan Musyawarah Daerah Ke-V Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.
Keenam.
Menetapkan terhadap penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau pada tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru yang diselenggarakan oleh Para Tergugat tidak sah dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Ketujuh.
Menetapkan bahwa Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat yang terpilih pada Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) tanggal 30 November 2021 di Kota Pekanbaru adalah tidak sah.
Kedelapan.
Menetapkan bahwa Penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda Ke-V) harus di selenggarakan kembali sesuai dengan Angaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Kesembilan.
Menetapkan status quo terhadap Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Riau.
Kesepuluh.
Menghukum tergugat I, tergugat II, dan Ttergugat III, atas perbuatannya yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), agar mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Ketua Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat.
Kesebelas.
Menetapkan agar dilaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) untuk melakukan Pemilihan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat yang baru sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
Keduabelas.
Menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. (*)